Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang ditugaskan untuk memblokir situs judi online (judol) kedapatan menyalahgunakan wewenanga mereka. Bukannya memblokir, mereka ‘beternak’ aku judol.
__________
Pada Jumat (1/11/2024), Polda Metro Jaya menggeledah markas jaringan judol yang diduga dioperasikan oleh pegawai Komdigi di sebuah ruko kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/11/2024).
Sebelum penggeledahan itu, polisi telah menangkap 11 tersangka dalam kasus ini, di mana10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Ariandi, menyebut jika 10 orang tersebut menyalahgunakan kewenangan mereka dalam mengawasi laman judi online.
Mereka ini, menurut Ade Ary, sebenarnya berwenang untuk memblokir laman judol yang beroperasi di Indonesia agar tidak bisa diakses oleh masyarakat.
“Jadi, mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tetapi yang dilakukan malah ‘mengamankan sesuai pesanan’,” terang Ade, sebelum penggeledahan.
Ade Ary menambahkan, para pegawai Komdigi itu berkomunikasi langsung dengan pemilik untuk mengamankan laman judi online itu dari pemblokiran.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, setiap harinya mereka bisa memantau sekitar 5 ribu laman. Dari jumlah itu, rata-rata mereka hanya memblokir 4 ribu laman sementara seribu lainnya mereka jaga agar tidak ada yang memblokir.
“Biasanya (diblokir) 4 ribu pak, seribu sisanya dibina,” ucap salah satu pelaku saat penggeledahan itu.
Sementara itu, dalam upaya penggeledahan, penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam penggeledahan ini. Satu di antaranya adalah ‘bos’ atau orang yang berkoordinasi langsung dengan para pemilik judol.
Penyidik tak menemukan apa-apa dalam penggeledahan di lantai satu. Hanya terdapat tumpukan kardus yang berserakan di sana.
Penggeledahan pun berlanjut ke lantai dua. Di sana terdapat beberapa ruangan yang digunakan untuk rapat. Berdasarkan keterangan tersangka, ruangan-ruangan itu hanya bisa dimasuki dengan akses khusus berupa kode-kode.
Penyidik baru menemukan bukti pada penggeledahan di lantai tiga. Di sana, penyidik menemukan belasan komputer. Para tersangka menyatakan komputer-komputer itulah yang mereka gunakan untuk beraksi. Ada sekitar 12 komputer yang biasanya digunakan oleh 8 operator dan 4 admin.
Kantor itu, menurut penjelasan Ade Ary, didirikan atas inisiatif para pelaku tanpa sepengetahuan dari atasannya di Kementerian Komdigi. Polisi menangkap 11 orang terkait kasus judi online. Dari 11 orang yang ditangkap itu, tercatat 10 orang di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi.
Dari praktik pengamanan itu, pelaku sempat mengaku mendapat bayaran sebesar Rp8 juta per laman. Namun dia tak menjelaskan apakah bayaran itu per hari atau per bulan.
Ade Ary menyatakan penyidik Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus ini. Penyidik masih menelusuri modus hingga aliran dana jasa pengamanan laman judi online ini.
Penyidik juga masih belum membuka identitas para tersangka yang merupakan staf ahli dan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital. “Masih akan kita dalami setelah ini,” ucapnya usai penggeledahan.
Program 100 Hari Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diketahui, akan melaksanakan program 100 hari untuk mendukung Asta Cita yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya adalah, ia mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana judi online.
Ia menekankan agar Polri tak segan dan ragu menindak tegas para pelaku dan akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian. Serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya, untuk memblokir situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.
“Kemudian capital outflow yang keluar karena kejahatan tersebut, sehingga yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita, ini betul-betul harus kita berantas, sehingga judol, pinjaman online, ilegal khususnya, penyelundupan, baik impor atau pun ekspor, narkoba, korupsi, dan segala macam aktivitas ilegal serta hal-hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaan, dan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran,” jelas Sigit, dalam arahan pada seluruh jajarannya, melalui video conference di Gedung Mabes Polri, Senin (28/10).
Menteri Komdigi Keluarkan Instruksi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid juga telah buka suara soal oknum pegawai Komdigi yang dijadikan tersangka kasus judi online. Meutya berkomitmen mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online.
“Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk mendukung penuh arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan merusak nilai-nilai bangsa kita,” kata Meutya kepada wartawan, Kamis (31/10).
Meutya Hafid juga menandatangani Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 terkait Upaya Mendukung Penegakan Pemberantasan Judi Online di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Instruksi ini merupakan langkah komitmen Kemkomdigi terhadap pemberantasan judi online yang dimulai dari lingkup internal kementerian. Dalam Instruksi Menteri tersebut, Menkomdigi menginstruksikan seluruh pegawai Kemkomdigi untuk melaksanakan dan menaati Pakta Integritas tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Daring (online).
Pakta Integritas tersebut berisi penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring baik di dalam maupun luar kedinasan yang telah ditandatangani oleh para pegawai sejak Juli 2024. Dalam instruksinya, Meutya menegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan perjudian online.
“Kemkomdigi tidak bisa bekerja sendiri dalam menangani judi online, diperlukan kolaborasi, sinergi dan komitmen dengan penuh tanggung jawab dari seluruh sivitas Kemkomdigi,” kata Meutya dalam keterangan pers, Jumat (1/11/2024).
“Instruksi ini diambil sebagai bentuk nyata dari komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital dalam mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi masyarakat dari dampak judi online,” imbuhnya.
Kemkomdigi juga akan terbuka kepada publik terkait perkembangan pemberantasan judi online melalui situs Kemkomdigi dan kanal publik lainnya untuk menjaga transparansi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Instruksi ini mulai berlaku mulai Jumat, 1 November 2024. Dengan adanya instruksi ini, kata Meutya, diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam pemberantasan judi online di Indonesia.
“Pemerintah bersama masyarakat, akan terus mengawal dan menjaga agar Indonesia bebas dari kegiatan judi online yang merugikan masyarakat.” pungkasnya.****





