Standardisasi Kemasan Rokok Polos Dinilai Bakal Memperbesar Peluang Peredaran Produk Ilegal

Kemasan rokok tanpa merek alias polosan. (Ilustrasi)
Jakarta—Pemerintah RI berencana menerapkan standardisasi kemasan rokok menjadi polos atau plain packaging. Kebijakan ini dikhawatirkan bakal memicu maraknya peredaran rokok ilegal. Identitas produk rokok bakal sulit dikenali, sehingga produsen rokok ilegal memanfaatkan kondisi tersebut untuk ikut masuk pasar, karena ilegalitas mereka tidak bisa terdeteksi.

Rencana penerapan kebijakan kemasan rokok polos tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik—yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan. Rencana aturan tentang kemasan rokok polos itu tidak diatur dalam PP 28/2024. Hanya diatur dalam RPMK sebagai aturan turunannya.

Sebagai informasi, pada pasal 435 PP 28/2024, tertulis dengan jelas aturan tentang kemasan rokok. “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan,” demikian pasal tersebut. Tidak ada aturan spesifik tentang kemasan rokok yang harus polosan.

Maka dari itu, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai jika rencana aturan kemasan rokok polos dalam RPMK inkonstitusional dan merugikan kepentingan nasional.

Bacaan Lainnya

Dia mempertanyakan: bagaimana kebijakan itu bisa dipertimbangkan masuk RPMK? Padahal, menurut dia, kebijakan tersebut mengabaikan kepentingan petani dan pedagang yang bergantung pada industri hasil tembakau.

“Dampak ekonomi yang signifikan justru terabaikan oleh para pemangku kebijakan. Rokok menyumbang Rp300 triliun kepada negara setiap tahunnya. Ini sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” kata Misbakhun dalam pernyataan tertulis kepada media, Kamis (12/9/2024).

Menurut Misbakhun, kebijakan tersebut didorong oleh Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), atau kesepakatan beberapa negara sebagai bentuk pengendalian tembakau.

“Yang mengganggu itu FCTC. Mereka inilah yang melakukan determinasi global. Mereka disponsori oleh Bloomberg Philanthropies, yang selalu melihat rokok dalam konteks negatif,” tegasnya.

Misbakhun pun menegaskan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan penuh, dan seharusnya berani mengambil sikap untuk melindungi petani dan pedagang yang bergantung pada industri tembakau.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi menilai jika kebijakan pemerintah terkait industri rokok, baik cukai maupun noncukai, semakin eksesif dan menekan pengusaha.

“Terutama dengan adanya UU Kesehatan dan PP 28 yang memberikan penekanan lebih besar lagi bagi industri hasil tembakau. Ada beberapa pasal yang sangat eksesif menekan industri hasil tembakau,” tegasnya, saat konferensi pers bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu (11/9/2024).

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah rencana standardisasi kemasan rokok dalam RPMK, karena kebijakan tersebut tidak diatur dalam PP 28/2024.

“Paling menyeramkan bagi kami, di aturan turunannya (RPMK) akan melakukan standardisasi kemasan. Kalau itu berlaku, identitas perusahaan tidak akan muncul. Mungkin tidak polos, tetapi mengarah ke situ, atau plain packaging,” kata Benny.

Standardisasi kemasan itu, Benny melanjutkan, bakal menghilangkan identitas atau ciri khas masing-masing produsen rokok. Dia pun khawatir loyalitas konsumen akan menurun, lalu berimbas pada maraknya rokok ilegal yang tidak berpita cukai.

“Itu (standardisasi kemasan rokok polos) sama saja dengan mendorong dan menggalakkan rokok-rokok ilegal, karena pakai merk apa pun tidak perlu iklan dan identitas. Kalaupun ada identitas, pasti palsu dan sebagainya,” jelasnya.

Maka dari itu, Benny meminta agar pemerintah meninjau ulang rencana pemberlakuan aturan turunan PP Kesehatan tersebut. “Yang lebih penting sebenarnya juga proses pembahasan PP 28/2024 tidak mengikuti kaidah pembuatan UU, karena pembahasannya hampir tidak melibatkan pelaku usaha,” imbuhnya.

Apindo sendiri berencana mengirimkan petisi kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menghentikan pemberlakuan PP 28/2024. Utamanya agar ketentuan mengenai standardisasi kemasan atau kemasan polos dibatalkan.

Apindo juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengurangi daya saing produk lokal dan justru membuka peluang bagi peningkatan rokok ilegal.

Menurut Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, kebijakan mengenai penerapan kemasan polos akan berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama rokok kretek yang menguasai 75 persen pasar rokok di Indonesia.

“Yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal,” ujar Henry, dikutip dari KONTAN, Senin (9/9/2024).

Henry menekankan bahwa industri rokok kretek, yang telah berkembang sejak tahun 1919, serta menggunakan 97 persen bahan baku lokal, akan terkena dampak buruk kebijakan ini.

“Perlu dicatat, negara yang mempunyai industri rokok yang besar seperti Amerika Serikat, Swiss, Kuba, Argentina, dan lain-lain secara gamblang menolak diintervensi dalam mengatur industri tembakau di negaranya masing-masing,” kata Henry dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024.*

Pos terkait