Menunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah adalah Ketidakadilan dan Merugikan Pemilih

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat menunda proses hukum calon kepala daerah selama gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pakar hukum kepemiluan menilai langkah ini bisa merugikan pemilih.

KPK dan Kejagung sepakat jika selama kurang lebih tiga bulan, mulai September hingga pengumuman, proses hukum calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang belum ditetapkan sebagai tersangka akan ditunda.

KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Tahapan Pilkada 2024-Disway.id/Ayu Novita

Pada Selasa pekan lalu, 3 September 2024, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan langkah ini diambil untuk mencegah potensi penegakan hukum dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya.

“Jadi, KPK tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024.

Bacaan Lainnya

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah menunda proses hukum calon kepala daerah diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik.

Harli menyebut, kebijakan penundaan ini bukan bertujuan untuk melindungi pelanggaran hukum, melainkan untuk menjaga integritas proses demokrasi.

“Saya mau tegaskan dua hal. Pertama, bukan berarti hukum melindungi kejahatan.Kedua, kami ingin menjaga objektivitas dari proses demokrasi agar tidak ada kampanye hitam, sehingga tidak ada calon yang memanfaatkan isu hukum untuk menjatuhkan calon lain,” ujar Harli kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Senin, 2 September 2024.

Menurut Harli, Kejagung berupaya memastikan agar kontestasi politik berjalan adil. Hal itu dilakukan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap calon untuk berpartisipasi tanpa adanya tekanan atau manipulasi melalui isu hukum. “Kami harus fair dan memberikan kesempatan kepada semua calon untuk menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak mereka,” tutur Harli.

Penundaan proses hukum ini merujuk pada Memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang berfokus pada optimalisasi penegakan hukum serta upaya meminimalisasi dampak penegakan hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Harli mengatakan, aturan penundaan tersebut tetap berlaku sepanjang masa Pilkada berlangsung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Pihaknya, lanjut dia, memastikan bahwa setelah pemilihan usai, proses hukum akan kembali berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Aturan itu masih berlaku, dan setelah pemilihan selesai, proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” kata Harli menutup pernyataannya soal penundaan proses hukum calon kepala daerah.

Penundaan Proses Hukum Cakada Rugikan Pemilih

Pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini, menilai bahwa keputusan KPK dan Kejagung tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam negara hukum.

“Menunda proses hukum bagi calon kepala daerah bukanlah pilihan yang adil. Keadilan yang tertunda sama dengan ketidakadilan,” kata Titi lewat akun X miliknya, diunggah pada Jumat (6/9/2024).

Menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas untuk mencegah politisasi. Penundaan ini berpotensi merugikan pemilih jika nantinya terpilih calon yang bermasalah hukum.

“Justru menunda penegakan hukum akan bisa merugikan pemilih apabila yang kemudian terpilih adalah kontestan yang ternyata bermasalah hukum,” tandasnya.*

Pos terkait