Bisakah Pemilu 2024 Ditunda?

Narasi tentang penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden terus timbul-tenggelam. Kadang muncul, kadang hilang. Meski demikian, narasi tersebut tetap ada, dan sesekali menyeruak ke tengah-tengah kita.  Apakah mungkin Pemilu 2024 ditunda?

Kendati Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara formal menolak wacana tersebut dalam beberapa kali pernyataan terbuka di hadapan media dan Menko Polhukam Mahfud MD. menyatakan bahwa wacana itu tidak pernah muncul dari lingkaran Pemerintah, yang pasti, wacana itu nyata. Jelas ada. Artinya, ada pihak-pihak yang secara klandestin ingin agar Pemilu ditunda, di mana pihak-pihak ini selalu “menggunting dalam lipatan” setiap ada kesempatan yang memungkinkan untuk kembali meniupkan wacana tersebut.

Pertanyaannya, apakah mungkin Pemilu ditunda? Mari kita lihat kembali apa saja faktor yang memungkinkan ditundanya pesta demokrasi akbar ini.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjelaskan ada empat hal yang memungkinkan pemilu ditunda, yaitu: (1) sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan; (2) gangguan keamanan; (3) bencana alam; dan (4) gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan. Faktor-faktor ini juga telah dijelaskan oleh Menko Mahfud.

Kalau pun pada akhirnya pihak-pihak yang ingin Pemilu ditunda “memaksakan” kehendaknya, maka mereka harus berusaha agar minimal satu dari empat syarat tersebut terpenuhi. Dan itu itu perlu semacam “kesengajaan” yang dikerjakan secara diam-diam.

Untuk menyengaja faktor nomor 3, yaitu bencana alam, sepertinya nyaris tidak mungkin. Itu prerogatif Tuhan. Sedangkan untuk menyengaja alasan 1 dan 2, sepertinya juga hampir tidak mungkin. Indonesia aman-aman saja. Selama ini Pemerintah telah berusaha keras untuk menjaga situasi dan kondisi nasional. Terlalu mahal harga yang harus dibayarkan jika ada pihak-pihak yang sengaja mengatur kerusuhan agar Pemilu ditunda. Kerusuhan menimbulkan banyak korban, baik materiil maupun imateriil, dan mencoreng-moreng muka Indonesia di dunia internasional. Presiden Jokowi tentu tidak ingin itu terjadi.

Kalau pun ada yang layak disebut sebagai “kesengajaan yang paling memungkiknan”, satu-satunya adalah dengan “mengatur” agar situasi bisa masuk dalam kategori alasan ke-4: yaitu timbul gangguan yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Cara ini tidak menimbulkan dampak langsung terhadap publik. Risikonya minimalis.

Caranya adalah mendelegitimasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) ketika proses tahapan Pemilu sudah berjalan. Jika KPU berhasil didelegitimasi dalam momen-momen kritis seperti ini, maka syarat nomor empat, sebagaimana diatur UU, sudah terpenuhi. Bakal ada alasan kuat untuk menunda pemilu.

Apakah mungkin dilakukan? Sangat mungkin. Bahkan beberapa waktu lalu, beberapa narasi yang berkembang terkesan menuju ke arah itu.

Serangan terhadap KPU sempat terkesan terus diproduksi, di mana ujung peluru narasi itu seolah sengaja menyasar Komisi. Mulai dari narasi tentang kecurangan dalam proses pelolosan Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebagai peserta Pemilu, yang kabarnya diwarnai intimidasi oleh Komisioner KPU Idham Kholid; narasi pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Husnaeni si “Wanita Emas”; hingga narasi adanya skenario mengatur pemenangan Ganjar Pranowo–Erick Thohir—yang lagi-lagi dilemparkan oleh Husnaeni.

Kita tidak membahas ketiga poin itu secara detail di sini. Toh, sepertinya saat ini narasi itu sudah “dingin”. Perkara selesai. Masalah pelolosan PKN, Partai Gelora, dan Gerindra terbayar impas dengan lolosnya Partai Ummat.  Sementara Wanita Emas sempat mencabut keterangannya soal klaim pelecehan seksual oleh Ketua KPU—namun belakangan sepertinya dimunculkan lagi. Entah apa sebab dan misinya.

Di sini kita perlu bersepakat bahwa segala bentuk pelanggaran tidak boleh ditolelir—termasuk pelanggaran yang dilakukan orang-orang KPU. Akan tetapi, di sisi lain, kita juga perlu berpikir kritis: apakah pelanggaran yang dinarasikan itu benar-benar terjadi? Atau hanya narasi untuk kepentingan tertentu? Apalagi bila mengingat adanya pihak-pihak tertentu yang ingin menunda Pemilu, kemungkinan adanya benang merah dengan narasi yang menjurus delegitimasi KPU tentu sangat terbuka, bukan?

Jika narasi menunda Pemilu yang disampaikan secara terang-terangan gagal karena terbentur konstitusi—sebagaimana narasi yang pernah dilempar Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada 1 Maret 2022 dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo pada 8 Desember 2022—tidak menutup kemungkinan jika kemudian dibikin narasi terselubung. Ibarat kata, bila tak mampu mengalahkan konstitusi secara terbuka atau “head to head”, ya, dicari jalan lain. Konstitusi perlu diakali. Bukankah sudah menjadi rahasia umum bahwa konstitusi kita kerap diakali?

Mari kita analisa pelan-pelan. Jika akhirnya “narator” yang “menembak” KPU sukses membangun opini yang menujurus ke deligitimasi KPU, lalu mendapat dukungan publik agar isu tersebut ditangani secara konstitusi, bisa bayangkan apa yang bakal terjadi?

Katakanlah, misalnya, proses verifikasi beberapa partai harus diulang—apalagi belakangan muncul laporan dan gugatan terhadap KPU di daerah; Ketua KPU harus menjalani proses hukum terkait laporan pelecehan seksual terhadap Wanita Emas; dan dugaan skenario pemenangan Ganjar-Erick benar-benar diusut, tentu apa yang bakal terjadi sudah bisa diprediksi: KPU kehilangan legitimasi.

Akan terbangun wacana bahwa lembaga tersebut curang dan orang-orangnya “amoral”. Komisi harus dirombak. Ditata ulang. Dampaknya, jelas, tahapan penyelenggaraan Pemilu terhambat. Kalau ini sampai terjadi, Presiden punya hak untuk menerbitkan Keppres tentang kondisi darurat. Sah, pemilu ditunda.

Semoga semua itu tidak sampai kejadian. Semoga Presiden Jokowi benar-benar berusaha menjaga marwah pemerintah—juga kehormatannya sebagai pribadi—dengan mencegah segala upaya untuk menunda Pemilu 2024.

Tetapi, kalau memang benar-benar kejadian, di mana Pemilu benar-benar ditunda sebagai dampak berbagai wacana yang dikampanyekan secara “istikamah” tadi, apa boleh buat? Presiden tentu bakal menjaga kehormatannya dengan cara lain. Bisa jadi dia berdalih bahwa sebagai pemimpin wajib menjaga situasi dan kondisi nasional. Dengan alasan normatif itulah dia menerbitkan Keppres situasi darurat, sebab tahapan Pemilu terhambat gegara KPU tidak lagi punya legitimasi.

Situasi darurat—kecuali bencana alam—tidak selalu terjadi secara alami. Apalagi darurat bencana sosial, itu bisa dibikin. Jika Anda belajar politik, tentu Anda paham yang begituan. Semoga Indonesia terlindung dari yang begituan.*

Redaksi SF

Pos terkait