MADIUN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Jalan Yos Sudarso, Madiun, pada Selasa, 16 Juli 2024. Penggeledahan ternyata dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam proyek solar photovoltaic power plant 200 MW di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024, tim penyidik berhasil menyita sekitar 400 dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, M. Harris, mengungkapkan bahwa penyidikan ini dimulai sejak peningkatan status penanganan perkara pada 6 Juni 2024. Kasus ini berawal dari rencana PT INKA dan afiliasinya pada tahun 2020 untuk mengerjakan proyek transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo yang difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.
“Pada awal tahun 2020, PT INKA dan afiliasinya merencanakan proyek EPC transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo, termasuk penyediaan energi listrik di Kinshasa melalui JV TSG Infrastructure yang dibentuk di Singapura,” jelas Harris dikutip dari laman Kejaksaan Agung.
Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan, yang diduga melibatkan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi dari PT INKA, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.
BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini. Kasus ini juga mencakup proyek pembangunan sarana transportasi di Republik Demokratik Kongo senilai US$ 11 miliar, di mana PT INKA berperan sebagai project developer untuk perkeretaapian dan intermoda, serta proyek PLTS berkapasitas 200 MW di Kinshasa.
“Penyidikan ini penting untuk mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan dan memastikan bahwa kerugian negara dapat dihitung dan dipulihkan,” tambah Harris.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat skala besar proyek yang tengah diselidiki serta implikasinya terhadap keuangan negara dan integritas perusahaan milik negara seperti PT INKA.*