Nestapa Guru Honorer di Awal Semester: Mendadak Nganggur Gara-gara Kena ‘Cleansing’

Guru honorer di Jakarta menggelar aksi untuk memperjuangkan nasib mereka beberapa waktu lalu. | Foto: Dok. JPNN
JAKARTA—Guru honorer di Indonesia tidak mendapat kesempatan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang rencananya dibuka pada Juli atau Agustus ini. Tak cukup di situ, mereka juga terkena kebijakan penggeseran dan pembersihan atau cleansing. Banyak guru honorer yang mendadak nganggur.

Pada awal semester baru ini, ratusan guru honorer di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ‘diusir secara halus’ oleh kepala sekolah karena Pemerintah DKJ memberlakukan sistem cleansing atau pembersihan.

Menurut Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri, begitu masuk sekolah di hari pertama tahun ajaran baru, ratusan guru honorer di Jakarta langsung diminta mengisi formulir cleansing dan harus berhenti. Posisi mereka diisi oleh guru P1 atau guru yang telah lolos seleksi PPPK.

Walhasil, banyak guru honorer di Jakarta yang diberhentikan secara sepihak oleh dinas pendidikan dengan dalih kebijakan cleansing. Beberapa guru yang kena pembersihan itu ada yang sudah sangat lama mengabdikan diri di dunia pendidikan—mengajar lebih dari 10 tahun.

Bacaan Lainnya

Iman menilai kebijakan cleansing ini tidak sesuai amanat Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomor 14/2005, karena caranya dinilai mengabaikan hak asasi para guru honorer.

“Sesuai dengan UU tersebut, pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana diatur pada Pasal 7 Ayat (2),” kata Iman, dikutip Rabu (17/7/2024)

Apabila kebijakan cleansing ini merupakan dampak dari upaya penataan non-ASN, sebagaimana amanat UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka, menurut Iman, UU ASN itu bertentangan dengan asas dalam UU Guru dan Dosen.

Geser-menggeser antara guru honorer dan guru P1 ini, kata Iman, terjadi karena mereka dipaksa memperebutkan formasi yang sama. Padahal, kata Iman, semestinya formasi untuk guru P1 atau PPPK tetap dituntaskan, sementara di saat yang sama, guru honorer juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.

“Ini malah guru P1 didorong untuk menggeser guru honorer. Padahal, keduanya sama-sama memiliki hak. Mereka seperti diadu domba,” tegas Iman.

Iman mengaku sengkarut yang menimpa guru honorer ini sudah disampaikannya kepada Komisi X DPR RI. Namun, hingga kini belum ada respons yang memuaskan.

Pos terkait