Nestapa Guru Honorer di Awal Semester: Mendadak Nganggur Gara-gara Kena ‘Cleansing’

Guru honorer di Jakarta menggelar aksi untuk memperjuangkan nasib mereka beberapa waktu lalu. | Foto: Dok. JPNN
Tidak Manusiawi

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo, menilai bahwa cleansing terhadap guru honorer adalah kebijakan yang tidak manusiawi. Kebijakan ini, menurut Heru, merupakan tanda bahwa pemerintah mengabaikan hak dan kondisi ekonomi, psikologis, dan sosiologis guru honorer.

“Seharusnya guru honorer yang sudah mengajar cukup lama dihargai, dihormati, dan diperjuangkan untuk menjadi guru P3K, bukan justru dipecat,” katanya, sebagaimana dilansir Media Indonesia pada Senin (15/7/2024).

Karena menilai kebijakan tersebut diskriminatif, Heru pun mendorong agar pemerintah Jakarta melalui dinas pendidikan mempertimbangkan dan mengkaji ulang kebijakan cleansing ini—apalagi bila mengingat selama ini guru honorer sangat membantu proses pembelajaran di sekolah.

Bacaan Lainnya

“Guru yang terkena cleansing akan menambah angka pengangguran, yang bisa berdampak pada gangguan mental dan sosial. Bagaimanapun kebijakan cleansing ini tak hanya merugikan guru, tetapi juga satuan sekolah dan siswa,” katanya.

Sekolah juga dirugikan oleh kebijakan cleansing karena, kata Heru, kepala sekolah mau tidak mau harus memaksa guru berstatus tetap yang ada di sekolah untuk mengajar bidang studi yang tidak linear dengan jurusan atau keahliannya—yang sebelumnya diajarkan oleh guru honorer.

“Kerugian ini juga berdampak pada siswa, karena harus belajar dengan guru yang tidak ahli di bidangnya,” imbuhnya.

Jika sudah demikian, lanjut Heru, hasil pembelajaran di sekolah tidak akan efektif dan sulit meningkatkan nilai siswa. Bahkan, lebih jauh lagi, siswa tidak akan mengerti mata pelajaran tersebut.

Heru memahami bahwa pemerintah telah memandatkan dunia pendidikan untuk meniadakan guru honorer pada akhir 2024. Namun, ketimbang memberlakukan cleansing, kata Heru, sebaiknya pemerintah memperbaiki sistem rekrutmen guru melalui PPPK. Tujuannya agar para honorer bisa mendapat kesempatan menjadi guru tetap serta kuota guru yang linear terhadap mata pelajaran dapat terpenuhi.

Terpisah, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Temu Ismail, mengaku sudah meminta keterangan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKJ terkait pembersihan guru honorer ini, namun belum mendapat tanggapan.

“Terkait (kebijakan cleansing) tersebut, dari kemarin sedang kami mintakan informasi dan keterangan dari Dinas Pendidikan Jakarta, tetapi belum ada balasan. Kami (masih) menunggu info resmi dari Pemda Jakarta dan akan segera kami lakukan rapat bersama untuk konfirmasi dan lainnya,” katanya, dikutip Rabu (17/7/2024).

Pos terkait