JAKARTA – Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI bagi Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven. Namun, penetapan kewarganegaraan tersebut tetap harus dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi X DPR RI mendorong pemerintah dan PSSI agar memperhatikan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi X DPR RI sebagai langkah untuk membangun prestasi olahraga, khususnya sepak bola nasional.
Keputusan ini diambil pada Senin (3/6) sesuai rapat kerja bersama antara DPR dan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo. Rapat tersebut bertujuan membahas permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi X dan III DPR RI, Jakarta.
Calvin Verdonk yang berasal dari klub NEC Nijmegen hadir secara langsung di Gedung DPR sedangkan Jens Raven yang berasal dari FC Dordrecht U-21 bergabung lewat virtual karena sedang berada di Prancis untuk membela tim U-20 Indonesia di Toulon 2024.
Rapat Komisi X DPR RI dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dan dihadiri oleh anggota Komisi DPR RI lainnya. Calvin Ronald Verdonk hadir secara langsung bersama Sekjen PSSI Yunus Nusi, sementara Jens Raven mengikuti rapat secara virtual karena sedang bergabung dengan Timnas U-20 di Prancis.





