Politik Islam (2): Memilih Pemimpin Berdasarkan Suara Terbanyak Tak Dibenarkan Apabila Gagal Mendatangkan Kepatuhan Rakyat

Ilustrasi pemilu. Dalam ajaran politik Islam, pemungutan suara dibolehkan, namun tak dibenarkan jika ternyata tidak berhasil mendatangkan kepatuhan rakyat. FOTO: Canva
YOGYAKARTA—Keadilan, kesejahteraan, dan demokrasi merupakan topik-topik sentral dalam politik Islam—kendati dalam perinciannya, setiap teoritikus politik Islam berbeda satu sama lain. Untuk memilih pemimpin pun ada aturannya yang sangat rinci, tidak asal “mendapatkan suara terbanyak”.

Imam Al-Mawardi, dalam Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah (2006:19-20) menyebutkan ada tujuh syarat seorang pemimpin. Dua di antaranya adalah keadilan dan pandangan cemerlang dalam mengatur rakyat dan menciptakan kesejahteraan. Sisanya adalah memiliki pengetahuan akan hukum, sehat fisik dan panca indra sehingga tidak menghambat tugas tanggungjawab, memiliki keberanian melawan semua ancaman musuh, dan keturunan dari suku Quraisy.

Sementara itu, Imam Haramain Al-Juwaini berbeda dari Al-Mawardi, di mana Al-Juwaini tidak meyakini hadits-hadits ahad yang mengharuskan seorang pemimpin berasal dari suku Quraisy. Menurut Al-Juwaini, hadits yang tidak mencapai derajat mutawatir tidak layak dijadikan sandaran, mengingat sangat pentingnya masalah kepemimpinan.

Namun demikian, Al-Juwaini dan Al-Mawardi sepakat tentang syarat-syarat lain, seperti sehatnya pancaindra dan sempurnanya tubuh fisik seorang pemimpin, memiliki pengetahuan yang luas untuk mengurus rakyat, negara dan pemerintahan.

Bacaan Lainnya

Al-Juwaini lebih ekstrim daripada Al-Mawardi dalam memaknai tingkat pengetahuan yang harus dimiliki seorang pemimpin. Bagi Al-Juwaini, pemimpin harus mencapai tingkat seorang mujtahid yang independen, tidak bergantung pada pendapat orang lain. Jika mengikuti pendapat orang lain, dan membuat seorang pemimpin kehilangan independensinya, kata Al-Juwaini, hal itu akan merusak citra seorang pemimpin.

Lebih dari itu, menurut Al-Juwaini, pengetahuan seorang pemimpin juga harus mencapai tingkat universal, agar dia bisa melihat segala perkara secara holistik, dan mengetahui hasil akhir dari setiap kebijakan yang diambil. Tujuan utama dari pengetahuan pemimpin adalah menyatukan berbagai pandangan yang berbeda dan merangkul semua pihak yang berbeda kepentingan.

Al-Juwaini mengatakan: “Sehat indra, lengkap tubuh, dan luas wawasan keilmuan saja tidak cukup. Bagi Al-Juwaini, seorang pemimpin harus bertakwa dan wara’. Hal ini bertujuan agar memiliki amanah dalam menjalankan pemerintahan, mengelola kekyaan negara, dan menggunakan akal sehat dengan baik agar tidak dikendalikan hawa nafsu. Jika seseorang sudah gagal memimpin dirinya sendiri, bagaimana layak memimpin bangsanya.” (Al-Juwaini, Ghiyatsul Umam, 1979:69).

Berbeda dengan Al-Mawardi dan Al-Juwaini, Imam Abu Hamid Al-Ghazali secara lugas mengatakan bahwa seorang pemimpin tidak akan selamat di dunia dan akhirat jika tidak menerapkan keadilan dan memiliki kesadaran bagaimana mewujudkan keadilan.

Pos terkait