Ada dua kasus pendukung pendapat ini, yaitu proses pengangkatan Abu Bakar dan Umar bin Khatthab. Pendapat lain dari kalangan ulama Kufah, cukup tiga orang untuk mengangkat pemimpin. Pendapat lainnya lagi menyebut cukup satu orang, seperti kasus baiat Abbas paman Nabi kepada Ali bin Abi Thalib—sebagaimana dijelaskan Al-Mawardi dalam Al-Ahkam Al-Sulthaniyah, halaman 21-24.
Dalam konteks masyarakat modern, pendapat pertama Al-Mawardi cenderung lebih relevan. Hal itu yang kemudian diistilahkan sebagai “demokrasi”, suara rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Di negara Indonesia, sistem demokrasi pun menjelma sangat teknis, yaitu menggunakan mekanisme voting atau pemilihan suara terbanyak guna menghasilkan keputusan bersama. Terlepas dari istilah demokrasi ataupun voting, teoritikus politik Islam telah menetapkan batasan substansial yang lugas, yaitu: mewujudkan kepuasan yang lebih luas dan menarik ketundukan bersama.
Imam Haramain Al-Juwaini sependapat dengan pandangan substansial semacam itu. Ia juga mengkritik pandangan orang-orang yang memberikan batasan minimal jumlah anggota AHWA. Baginya, pendapat yang mengatakan keabsahan baiat yang dilakukan oleh satu orang, dua orang, empat orang, bahkan empat puluh orang adalah logika dan analogi kaum fikih dengan syarat sah shalat Jum’at. Hal itu tidak tepat digunakan dalam masalah politik—yang jauh lebih penting.
Jika pun terpaksa harus menyebutkan masalah angka minimal, maka yang terpokok bukanlah angka itu sendiri. Sebaliknya, tujuan dari adanya angka-angka adalah untuk mengukur jumlah pendukung dan menghasilkan ketaatan terhaap pemimpin. Kesepakatan bersama jauh lebih penting dari hitungan angka suara (Al-Juwaini, Ghiyatsul Umam, 53-57).
Di Indonesia, sistem demokrasi diterjemahkan sebagai pengambilan keputusan melalui pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak (voting). Namun, penerjemahan semacam itu kerap dinilai bertentangan dengan demokrasi, termasuk Demokrasi Pancasila itu sendiri.
Karenanya, Imam Haramin Al-Juwaini sejak awal sudah mewanti-wanti bahwa pengambilan keputusan berdasarkan angka tidak dibenarkan, apabila gagal mendatangkan kepatuhan rakyat.■



