Al-Ghazali, dalam At-Tibru Al-Masbuk (1988: 14 – 18) menyebutkan hadits-hadits Nabi Muhammad Saw. dan atsar-atsar sahabat yang menjelaskan betapa mulianya kedudukan seorang pemimpin, dan betapa besar dosa yang harus ditanggung jika tidak adil dalam menjalankan amanah kepemimpinan.
Menurut Al-Ghazali, ciri-ciri pemimpin yang adil adalah dia yang berbuat adil di antara rakyatnya, serta menghindari segala bentuk kecurangan dan kerusakan. Keadilan juga syarat mutlak dalam memakmurkan negara, di mana ketidakadilan adalah faktor keruntuhannya.
Sejarah juga menunjukkan, kata Al-Ghazali, raja-raja besar yang mampu mengukir namanya dengan tinta emas, dan perjalananya selalu dikenal sepanjang masa, adalah mereka yang mampu memakmurkan negara dan berbuat adil di tengah rakyatnya.
Sebaliknya, kehancuran sebuah negara disebabkan dua hal: lemahnya seorang pemimpin dan kezaliman yang diperbuatnya. Ciri-ciri ini muncul ketika seorang pemimpin sudah saling iri hati dan berbangga-bangga dengan kekuasaannya. Karenanya, menurut Al-Ghazali, penting belajar sejarah raja-raja untuk meneladani yang baik dari mereka dan tidak mengulangi yang buruk.
Masalah Demokrasi
Dalam politik Islam, demokrasi adalah satu di antara dua jenis mekanisme pengangkatan pemimpin. Pilihan lainnya adalah monarki, di mana kekuasaan diwariskan secara turun temurun. Dengan kata lain, dua sistem tersebut sama-sama diperbolehkan dalam Islam, selama memenuhi syarat-syaratnya.
Khusus menyangkut masalah demokrasi, Imam Al-Mawardi mengistilahkannya dengan “Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA)”. Ada banyak pendapat di kalangan para ulum tentang jumlah suara yang mencukup syarat dalam mekanisme AHWA.
Pendapat pertama mengatakan, suara harus datang dari seluruh penjuru negeri, dengan tujuan kepuasaan (رضاء) menyeluruh dan penerimaan terhadap kepemimpinan menjadi kesepakatan bersama (إجماع).
Sementara itu, pendapat lainnya menyebut, anggota AHWA minimal lima orang, atau cukup satu orang yang disetujui oleh empat orang sisanya.



