Yuk, Bareng-Bareng Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024 dengan Berbagai Aplikasi Ini

Jakarta—Kekhawatiran terhadap kemurnian hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 membuat masyarakat sipil tergerak mengawasi hajatan nasional lima tahunan ini. Di antaranya dengan meluncurkan aplikasi khusus untuk memantau indikasi pelanggaran Pemilu.

Kemunculan gerakan ini diharapkan bisa memiliki peran penting dalam mengawasi Pemilu ketika pengawasan dari lembaga berwenang dianggap kurang optimal.

Berdasarkan penelusuran Samudra Fakta, terdapat sejumlah situs dan platform untuk melaporkan tindakan indikasi kecurangan saat Pemilu. Berikut daftarnya:

Jarimu Awasi Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan aplikasi Jarimu Awasi Pemilu. Aplikasi komunitas digital yang berfungsi untuk menjalankan pengawasan partisipatif ini dibuat sebagai percepatan pertukaran informasi, edukasi, literasi kepemiluan, serta amanah Perbawaslu Pengawasan Partisipatif.

Bacaan Lainnya

Semua orang, dari berbagai unsur dan komunitas, bisa bertukar informasi dan diskusi memanfaatkan aplikasi ini. Dengan demikian, apabila muncul indikasi politisasi SARA, disinformasi, kampanye hitam, dan ujaran kebencian, maka bisa dimitigasi dan dilakukan penanganan secara cepat.

 

Pada tampilan dashboard aplikasi terdapat menu “beranda”, “forum”, “Bawaslu update”, “galeri”, “pengaduan”, dan “cek fakta”. Dalam komunitas digital ini, Anda dapat mengadukan konten di media sosial yang mengandung dugaan pelanggaran di menu pengaduan.

Pengaduan ini menjadi informasi awal bagi Bawaslu untuk melakukan penanganan apabila muncul indikasi pelanggaran. Aduan akan ditujukan pada Bawaslu kabupaten atau kota, sesuai domisili pengadu.

Cek Fakta juga disediakan agar pengadu dapat melihat perkembangan konten yang mengandung dugaan pelanggaran, setelah Bawaslu melakukan verifikasi dan cek fakta.

Kecurangan Pemilu dapat juga dilaporkan kepada Bawaslu secara online melalui aplikasi Gowaslu. Berikut ini cara melaporkan lewat Gowaslu.

  1. Unduh dan instal aplikasi Gowaslu di ponsel;
  2. Daftar dengan mengisi data, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surat elektronik atau e-mail, dan nomor ponsel;
  3. Jika sudah mendaftar, cek kotak masuk atau inbox e-mail untuk mendapatkan username dan password.
  4. Login menggunakan username dan password yang diterima;
  5. Klik “Buat Laporan”;
  6. Pilih jenis pelaporan sesuai dengan kategori yang tersedia, diantaranya Data Pemilih, Alat Peraga Kampanye, Kampanye Politik Uang. Dalam Data Pemilih, terbagi lagi menjadi empat kategori yaitu Pemilih belum terdaftar, Pemilih sudah meninggal, Pemilih dibawah umur, dan Pemilih terdaftar ganda.
  7. Setelah memilih kategori pelaporan, pelapor perlu melengkapi data-data seperti uraian kejadian, tanggal dan waktu kejadian, alamat, dan melampirkan barang bukti berupa foto.

Bawaslu RI sebenarnya juga meluncurkan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor) pada Oktober 2022, yang berfungsi sebagai sarana melaporkan pelanggaran Pemilu lewat dalam jaringan. Namun, sistem ini sepertinya belum siap.

Samudra Fakta mencoba untuk buat akun dan login per 13/2 pubul 12.00. Hasilnya muncul peringatan: “Fitur laporan daring sedang dalam persiapan. pelanggaran pemilu dapat dilaporkan langsung ke kantor pengawas pemilu terdekat.”

Pos terkait