Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya dugaan presensi online ilegal yang terdeteksi pada 29-30 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga memanipulasi sistem presensi dengan mengubah titik koordinat lokasi sehingga dapat melakukan absensi secara daring meski tidak berada di tempat kerja.
Polisi menetapkan sembilan tersangka berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38). Seluruhnya merupakan guru ASN di lingkungan Pemkab Brebes dan telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.
Dalam kasus ini, polisi juga mengungkap adanya aplikasi ilegal bernama Person yang diduga digunakan untuk menerobos sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.
Para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses untuk menerobos sistem elektronik pemerintah.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.***



