Viral, Kades Menikahi Janda Cantik dengan Mahar Seluruh Harta, Bolehkah Secara Hukum Islam?

Kades di Magetan, Jawa Timur menikahi seorang janda cantik dengan mahar seluruh harta. Foto:Ilustrasi/Canva

Islam pada dasarnya membuat aturan mahar yang sederhana dengan tujuan tidak memberatkan umatnya untuk melangsungkan nikah. Dikhawatirkan apabila aturan mahar dibuat secara ketat, maka tujuan syariat (maqashid al-syariah) untuk menjaga kelangsungan hidup secara turun-temurun umat manusia menjadi terhalang dan terhambat. Dengan pertimbangan ini juga para ulama dan ahli hukum di Indonesia tidak mengatur ketentuan mahar dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) sekalipun dalam beberapa suku masyarakat Indonesia ada yang menerapkan nilai mahar secara ketat.

Suami sah-sah saja memberikan mahar yang terbaik kepada istri yang dicintainya. Akan tetapi patut pula dipertimbangkan bahwa mahar yang diberikan itu jangan sampai kemudian menjadi patokan atau standar bagi kelompok masyarakat yang lain. Sehingga hal itu akan memberatkan bagi lelaki-lelaki yang berniat melamar dan menikahi perempuan, baik yang masih gadis maupun janda.

Dalam konteks ini ada penjelasan dari sahabat Nabi bernama Umar bin Khattab, sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: ألا لا تغلوا صدق النساء، فإنها لو كانت مكرمة في الدنيا أو تقوى في الآخرة لكان أولاكم بها النبي صلى الله عليه وسلم، ما أنكح شيئاً من بناته ولا نسائه فوق اثنتي عشرة أوقية..

Artinya: Telah berkata Umar bin Khattab: “Ingatlah! Janganlah kalian berlebihan dalam membayar mahar untuk istri. Sesungguhnya sekalipun istrimu itu terhormat di dunia atau dianggap bertaqwa di akhirat, maka pada dasarnya yang lebih mulia daripada istrimu itu adalah Rasulullah Saw. Sebaiknya tidak membayarkan suatu mahar yang diminta anak perempuan yang dinikahinya maupun ibunya yang lebih dari 12 keping uqiyah” (H.R. Abu Daud).

Demikian Islam mengajarkan kemudahan kepada umatnya tentang memberikan mahar kepada para istri. Ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan umatnya untuk beribadah kepada Allah Swt. Nikah adalah wujud ibadah, maka mudahkanlah!

 

Pos terkait