Sidang Perdana Gagal, Jalan Mencari Keadilan Masih Panjang

Ulung Purnama, kuasa hukum para korban lainnya, menegaskan jika sidang perdana class action itu diikuti oleh 25 orang yang terbagi dalam tiga kelompok. Kelompok pertama berjumlah 17 orang, kelompok kedua tujuh orang, dan kelompok ketiga satu orang. Mereka sama-sama menuntut keadilan kepada para produsen obat dan lembaga terkait yang mengeluarkan obat sirup untuk anak dengan kandungan berbahaya.

“Mereka sama-sama korban yang anaknya terkena gagal ginjal akut. Korban obat sirup. Kami bagi (kelompok), ada yang meninggal karena produsen obatnya sama, ada yang berbeda. Itu yang kami bedakan,” jelas Ulung.

Salah satu keluarga korban, Iing Syahputra, mempertanyakan keberadaan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Kepala BPOM Penny K. Lukito. Pasalnya, kedua pimpinan lembaga itu tidak menghadiri secara langsung sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut di PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Iing mengaku kecewa karena Menkes dan Kepala BPOM hanya mengirimkan bawahannya. “Kami cuma meminta keadilan. Jadi (para tergugat) harus bertanggung jawab. Mana itu Kepala BPOM? Mana itu katanya pimpinan negara, Kementerian Kesehatan? Apa? Mana? Mereka mana? Kenapa harus yang dikirim tadi cuma anggota?” kata Iing di PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 Januari 2023.

Sementara itu, kuasa hukum Kementerian Kesehatan, Cici Sri Suningsih mengatakan, gugatan class action ini masih bergulir. Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kemenkes menghormati proses persidangan. “Kita hormati proses pengadilan. Kita harus ikuti. Kalau ada, hukum acaranya sudah ada, jadi, kita semuanya menghormati sekali prosesnya,” ujar Cici.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunda pembacaan gugatan yang diajukan keluarga korban gagal ginjal akut selama tiga pekan setelah hari itu. Persidangan tersebut dihadiri para penggugat yang terdiri dari tiga kelas. Mereka adalah kelas satu yang mewakili 17 korban meninggal dunia; kelas dua yang mewakili korban yang tengah menjalani rawat jalan; dan korban meninggal dunia yang mengkonsumsi obat berbeda. Namun, perwakilan kelas ketiga tidak dapat menghadiri persidangan karena berdomisili di Kalimantan.

“Majelis akan memanggil lagi (para tergugat) lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.

Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG). Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Sementara jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Sejumlah keluarga korban gagal ginjal akut kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab. Mereka adalah Kemenkes dan BPOM; PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat; dan lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil. Selain itu, hakim juga diminta menyatakan bahwa para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.

Jalan para korban menuntut keadilan masih sangat panjang.

(Farhan | Toni)


 

***Ulasan lengkap perjalanan kasus ini bisa disimak di sini.

Pos terkait