Jangan Salah Kaprah: Sungkem Beda dengan Sujud

Sungkeman di saat Lebaran merupakan tradisi baik umat Islam Indonesia yang telah berlangsung turun-temurun. Sungkem beda dengan sujud. FOTO: Ilustrasi.

Ibnu Katsir mengatakan bahwa arti kata “sujud” pada ayat tersebut adalah sujud penghormatan untuk Adam. Sujud kepada Adam di sini merupakan ibadah, karena menunjukkan ketaatan dalam melaksanakan perintah Allah Swt.

Dengan bersujud kepada Adam, menurut Ibnu Katsir, berarti malaikat taat dan melaksanakan perintah Allah Swt. Sedangkan Iblis dikatakan kafir dan dikeluarkan dari surga karena tidak menaati perintah Allah Swt.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, saudara-saudara Nabi Yusuf dan orang tuanya juga pernah bersujud kepada Nabi Yusuf As, sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan ia (Yusuf) menaikkan kedua orangtuanya ke atas singgasana. Lalu mereka semua merendahkan diri dan bersujud kepadanya (Yusuf)”. (QS. Yusuf (12): 100)

Makna sujud kepada Yusuf pada ayat ini juga bukan sebagai penghambaan, melainkan penghormatan. Abu Hatim mengatakan bahwa penghormatan orang terdahulu dilakukan dengan bersujud.

Nah, jika mengacu pada konteks hadits dan ayat-ayat Al-Quran di atas, maka sepertinya kurang pas jika menyamakan sujud kepada Allah Swt. dengan sungkem. Karena tradisi sungkem di Indonesia bukan dimaksudkan sebagai penghambaan, melainkan wujud ketaatan dan penghormatan seorang anak kepada orangtua.

Sujud untuk beribadah, dalam praktiknya, pun berbeda dengan tata cara sungkem. Sujud harus disertai dengan niat penghambaan dan dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu, yakni posisi dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak jari harus menempel ke tempat sujud.

Sedangkan cara sungkem adalah menundukkan kepala dan duduk dengan posisi orangtua berada lebih tinggi darinya, lalu anak mencium tangan orangtua sambil mengucapkan kata-kata maaf dan sebagainya.

Oleh karena itu, sungkem dan sujud—seperti dalam shalat—tidak bisa disamakan. Karena keduanya merupakan dua hal yang berbeda. Sungkem bukanlah simbol penghambaan. Berbeda dengan sujud pada saat shalat, yang harus diniatkan sebagai penghambaan kita kepada Allah Swt

Maka dari itu, dalam menilai atau menghukumi sungkeman, setidaknya bisa ditinjau dari dua pandangan hukum. Pertama, hukum asal (hukum agama Islam). Kedua, dari sudut pandang tradisi.

Jika ditinjau dari sudut pandang hukum asal, sungkeman sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Posisi jongkok sambil mencium tangan merupakan ekspresi memuliakan orang yang lebih tua.

Syariat tidak melarang mengagungkan manusia, selama tidak dilakukan dengan gerakan yang menyerupai bentuk takzim kepada Allah Swt., seperti sujud dan rukuk dalam gerakan salat.

Mengutip dari NU Online, berkaitan dengan mencium tangan orang yang lebih tua, dalam kumpulan hadits Raudlah al-Thalibin, juz 10, halaman 233, al-Imam al-Nawawi mengatakan: “Tidak makruh mencium tangan karena kezuhudan, keilmuan dan faktor usia yang lebih tua.”

Bahkan, sebagian ekspresi takzim  kepada orang yang lebih tua hukumnya sunnah. Seperti dilakukan dengan cara berdiri dengan tujuan memuliakan dan kebaktian.

Syekh Zainuddin al-Malibari, dalam Fath al-Mu’in Hamisy I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219, mengatakan: “Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak, seperti kesalehan, keilmuan, hubungan melahirkan atau kekuasaan yang dibarengi dengan penjagaan diri.”

Mengomentari redaksi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syata mengatakan: “Ungkapan ‘Sunah bediri untuk orang yang memiliki keutamaan yang tampak’—maksudnya, dengan motivasi memuliakan dan bentuk kebaktian, bukan karena pamer. Ucapan ‘atau hubungan melahirkan’—maksudnya, sunah berdiri kepada orang yang melahirkan seperti bapak atau ibu.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anah al-Thalibin, juz 4, halaman 219)

Pos terkait