Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan suatu benda ke rongga tubuh dengan sengaja, baik melalui tenggorokan atau lubang tubuh lainnya, seperti hidung, telinga bagian dalam, dan sebagainya.
Isnan Ansory, dalam Pembatal Puasa Ramadan dan Konsekuensinya (2019: 25) menuliskan dua perbedaan pendapat para ulama tentang hukum menghisap inhaler saat puasa.
Pertama, sebagian ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa menghirup inhaler membatalkan puasa. Sebab, inhaler mengandung air.
Pendapat ini menyamakan aktivitas menghirup inhaler dengan memasukkan kandungan airnya ke rongga tubuh. Kandungan air akan masuk ke dalam perut melalui hidung atau yang disemprotkan (spray), lalu ke kerongkongan, yang kemudian berakhir di perut.
Oleh karena itu, menghirup inhaler dianggap tidak berbeda dengan makan atau minum yang merupakan pembatal puasa. Orang yang menggunakan inhaler harus meng-qada atau mengganti puasanya di hari selain Ramadan.
Pendapat sebagian ulama yang pertama ini menyatakan bahwa penggunaan inhaler pada siang hari atau saat berpuasa tidak boleh, kecuali amat mendesak dan sangat dibutuhkan.
Kedua, pendapat yang membolehkan menghirup inhaler saat berpuasa datang dari ulama madzhab Hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa aktivitas menghirup inhaler tidak membatalkan puasa.Pendapat ini merujuk kepada firman Allah Swt. di QS. Al-Baqarah:173, “Barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam Hukum Penggunaan Inhaler Bagi Penderita Asma Saat Berpuasa dalam Perspektif Islam (2017), Andi Marlia Umar juga mengutip pendapat Syekh Abdullah bin Jibrin yang meng-qiyas-kan (mengumpamakan) penggunaan inhaler dengan hukum mubahnya berkumur-kumur dan istinsyaq saat berwudu bagi orang berpuasa.
Yang menjadi rujukan qiyas-nya adalah sabda Nabi Muhammad Saw.: “Bersungguh-sungguhlah dalam istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Berkumur-kumur dan istinsyaq tetap dibolehkan saat berpuasa, padahal tidak diragukan lagi akan ada risiko sedikit air bekas berkumur bakal tertelan bersama ludah, dan bisa masuk ke dalam perut. Oleh sebab itu, adanya bagian dari obat hirup inhaler yang sampai ke tenggorokan dalam jumlah sangat kecil dianggap tidak membatalkan puasa.◼︎





