Apakah Keputusan Inspektur Agraria (Kinag) Itu?
Untuk diketahui, Kinag merupakan produk hukum yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1/1958 tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir. UU tersebut menegaskan pengaturan kembali hak atas tanah partikelir yang dahulunya bersumber dari hak eigendom atau landeform, berikut hak pertuanannya.
Peraturan ini diterbitkan sebagai perlindungan hukum negara kepada warganya, dalam konteks pemilik atau tuan atas suatu tanah bekas eigendom. Salah satu bentuk perlindungan itu adalah melalui kewenangan kelembagaan dan wewenang pejabat Kementerian Agraria berupa penerbitan Kinag, sebagai penegasan pengakuan penguasaan atas tanah.
Warga negara yang memperoleh Kinag mempunyai derajat serta nilai hukum yang sama seperti sertifikat—sebagai bentuk pengakuan hak atas tanah. Kinag merupakan dasar argumentasi hubungan hukum dengan tanah yang berisi penegasan atas hak pemilik tanah yang berasal dari tanah hak eigendom.
Dengan demikian, Kinag adalah bentuk pengakuan hak atas tanah bagi penerima redistribusi kebijakan landreform tanah oleh negara.
Selanjutnya Presiden Sukarno mengesahkan UU No. 5/1960 tentang Pokok Agraria (UUPA). UU ini merupakan produk hukum yang mengakhiri hukum agraria kolonial, yakni UU Agraria 1870. Dalam UUPA ada prioritas terhadap redistribusi tanah bagi petani miskin, penegasan fungsi sosial dari tanah, serta larangan dominasi pihak swasta dalam sektor agraria.
Redistribusi tanah yang diamanatkan UUPA Nomor 5/1960 dilaksanakan oleh pemerintahan Bung Karno melalui tiga tahap, yaitu:
- Pendaftaran tanah di seluruh teritori RI berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10/1961, yang merupakan aturan turunan UU Nomor 5/1960;
- Penentuan tanah yang dikategorikan “tanah lebih”, serta pembagiannya kepada petani tak bertanah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224/1961; dan
- Pelaksanaan bagi hasil produksi pertanian yang berdasarkan UU Nomor 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil (PBH). ○
FOTO: Mahfud MD (MPI)





