Belasan Anak di Teluk Jambe Karawang Jadi Korban Sodomi

Sebanyak 16 anak di Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban sodomi. Pelaku sudah ditangkap dan kasusnya ditangani aparat kepolisian. Foto:Canva

Jika tindak pidana menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016

Selanjutnya,  pelaku juga bisa terjerat UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekekerasan Seksual. Pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan c menyebutkan, perbuatan cabul dan perbuatan cabul terhadap anak termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal 6 huruf c UU TPKS mengatur pidana bagi pelaklu sodomi. Pasal tersebut berbunyi, ”Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta”.

Bacaan Lainnya

 

Pos terkait