Sementara itu, pakar hukum pidana di Universitas Padjadjaran Bandung, Dr. Nella Sumika Putri, melihat putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo sebagai kontribusi baik karena sejalan dengan perubahan KUHP ke KUHP 2023 yang menjadikan hukuman mati sebagai alternatif pemidanaan terakhir.
“Semakin lama kita khan memang akan menghapuskan pidana mati. Jadi, putusan MA ini menunjukkan sisi positif bahwa MA melakukan salah satu bentuk moratorium pidana mati dengan menurunkan putusan menjadi pidana penjara seumur hidup. Jadi, dari sudut pandang hukum, khususnya hak asasi manusia, ini adalah langkah yang positif. Dari sisi hukuman yang dijatuhkan juga tidak ada yang dilanggar, karena untuk kasus pembunuhan berencana, alternatif hukumannya adalah hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, dan pidana mati. Yang kini harus dikaji lebih jauh adalah apa pertimbangan hakim yang memperingan hukuman Ferdy Sambo,” jelasnya.
Dukungan juga disampaikan Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. Dia melihat pengurangan hukuman Ferdy Sambo sebagai terobosan hukum. “Sebagai ketua organisasi dan tokoh/aktivis HAM, saya tentu saja merespons vonis seumur hidup atas Ferdy Sambo sebagai sebuah terobosan bagi agenda penghapusan hukuman mati. Mandat penghapusan hukuman mati adalah agenda global untuk meningkatkan kualitas pemajuan HAM di suatu negara. Secara umum ini akan menjadi poin pemajuan HAM di Indonesia,” komentarnya.
Sekadar informasi, hukuman mati di Indonesia sejatinya berada dalam fase penghentian sementara atau moratorium. Hal ini ditunjukkan dari tidak adanya eksekusi terpidana mati dari tahun 2017 hingga sekarang.
Terakhir kali Pemerintah Indonesia melakukan eksekusi hukuman mati pada tahun 2016. Ketika itu ada empat terpidana kasus peredaran narkoba yang dieksekusi. Namun demikian, moratorium masih sebatas de facto atau dalam praktik saja, belum diperkuat aturan tertulis.
Sebenarnya KUHP baru yang disahkan pada Desember 2022 tersebut masih mengakomodasi hukuman mati. Namun, regulasi ini memberi ruang perubahan hukuman menjadi seumur hidup apabila terpidana berkelakuan baik selama sepuluh tahun masa percobaan. Pertimbangan ini diputuskan dengan melihat dalam-dalam adanya rasa penyesalan terdakwa, dan adanya harapan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.
Sementara itu, dalam Putusan MA Nomor 816 K/Pid/2023, disebutkan bahwa Putri Candrawathi—istri Ferdy Sambo—divonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi. Alasannya, sebagaimana pada poin 5 putusan, putusan 20 tahun penjara untuk Putri di tingkat PN dan PT dinilai kurang mempertimbangkan keadaan-keadaan meringankannya.





