Wali Kota Eri Terbitkan SE Larangan Pungutan RT/RW di Surabaya

SE Larangan Pungutan
Wali kota Surabaya Eri Cahyadi. - Diskominfo Surabaya

Ia mencontohkan, apabila sebuah kawasan membutuhkan pembangunan saluran atau paving secara swadaya, maka besaran kontribusi warga harus dihitung berdasarkan kebutuhan riil proyek, bukan ditetapkan secara sepihak oleh pengurus RT atau RW.

“Kalau akan menarik iuran swadaya, maka harus mendapatkan persetujuan atau verifikasi dari lurah. Jadi besarannya harus sesuai kebutuhan riil dan disepakati bersama,” jelasnya.

Selain itu, warga yang membangun rumah baru tetap dapat diminta memberikan kontribusi apabila pembangunan tersebut menimbulkan kebutuhan pembiayaan, misalnya untuk pembangunan saluran, paving, atau perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas pembangunan.

Bacaan Lainnya

Namun, besaran kontribusi harus dihitung berdasarkan biaya riil dan tidak boleh ditetapkan secara sepihak.

Apabila pembangunan infrastruktur lingkungan sebelumnya memang mengharuskan setiap kavling menanggung biaya tertentu, maka pemilik rumah baru juga dapat dikenai kewajiban yang sama.

Sebaliknya, jika biaya riil yang dibutuhkan lebih kecil, maka besaran kontribusi juga harus disesuaikan dan tidak boleh melebihi kebutuhan sebenarnya.

“Kalau memang biaya riilnya sekian, ya tidak boleh ditarik di atasnya. Harus sesuai kenyataan. Semua itu harus diverifikasi lurah sebelum diminta kepada warga,” terangnya.

Ia menegaskan, setiap penarikan iuran di luar ketentuan atau tanpa persetujuan dan verifikasi lurah akan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Karena itu, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada pengurus RT maupun RW yang tetap melakukan pelanggaran.

“Kami sudah keluarkan surat edaran. Kalau masih ada yang meminta pungutan di luar ketentuan, akan kami evaluasi. Ada peringatan administrasi hingga pencopotan pengurus RT atau RW,” tegasnya.

Ia menambahkan, terbitnya surat edaran ini juga menjadi langkah untuk mencegah terulangnya praktik pungutan di luar ketentuan, menyusul adanya dugaan pungutan yang sempat viral di kawasan Sememi, Kecamatan Benowo. Pemkot Surabaya telah memberikan pembinaan dan peringatan keras kepada pengurus RT/RW yang terlibat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan