samudrafakta.com

Wakil Menteri Hukum dan HAM Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi Rp7 Miliar

JAKARTA—Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan jika Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Menurut Alex, surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata dia, Kamis malam, 9 November 2023.

Alex mengatakan empat tersangka yang sudah ditetapkan antara lain tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi.  “Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu,” kata Alex.

Wartawan telah mencoba menghubungi Eddy Hiariej melalui aplikasi pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada Kamis (7/11) malam. Namun, nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

Namun, sebagaimana dikutip dari Tempo, Sebelumnya Eddy sempat membantah soal rasuah itu. Menurut dia, hal itu merupakan urusan antara asistennya dengan klien yang ditangani oleh Sugeng. Dia enggan berkomentar soal laporan terhadapnya di KPK.

Baca Juga :   Geger "Ditabrak" Toyota Harier

“Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri Saya YAR dan YAM sebagai lawyer (pengacara) dengan kliennya Sugeng,” kata Eddie pada Selasa 14 Maret 2023 melalui keterangan tertulis.

Dugaan rasuah yang menyeret Eddy bermula saat pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan menemui Eddy pada April 2022. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Sebagaimana dikutip dari laporan Tempo, Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Sebulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp3 miliar kepada Yogi.

KPK kemudian melakukan pendalaman setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada Maret 2023. Ketika kasus tersebut dilaporkan, berkembang kabar bahwa ada pihak di internal KPK yang menghalang-halangi perkara ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. Namun demikian, ternyata penyelidik diam-diam mengumpulkan beragam bukti, di antaranya transaksi antara Eddy, Yogi, Yosi, dan Helmut.

Baca Juga :   Tak Terima Dijadikan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK

Juru Bicara KPK Ali Fikri membantah adanya upaya penundaan penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang menyeret Eddy itu. Ali menyatakan pihaknya bekerja sesuai dengan standar operasional dan prosedur yang ada.

“Kalau dibilang pelambatan dari Pimpinan KPK, itu apa indikasi dan parameternya, ya. Saya kira ada SOP dan prosesnya,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 6 November 2023.

mg-02

Artikel Terkait

Leave a Comment