Waduh, BPK Temukan Empat Ketidakberesan Proyek IKN, Apa Saja?

Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). BPK menemukan empat poin ketidakberesan dalam proyek ibu kota baru ini. FOTO: Dok. Kementerian PUPR
Rekomendasi BPK

Atas permasalahan tersebut, BPK meminta Kementerian PUPR untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II, guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan.

Pasalnya, hingga tahap kelima groundbreaking yang sudah dilakukan, OIKN masih mengejar investasi sekitar Rp50 triliun dari target Rp100 triliun dengan tenggat waktu Desember 2024.

Sementara persoalan tanah, BPK mendorong Menteri PUPR untuk meningkatkan koordinasi antarpihak/instansi terkait, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga melakukan pemantauan dan evaluasi kebutuhan material dan peralatan kontruksi berdasarkan kondisi lapangan secara berkala dan melakukan koordinasi kementerian terkait.

BPK meminta Kementerian PUPR bekerja sama dengan stakeholder terkait di luar instansi guna bersama-sama merencanakan suatu skema atau rencana mengenai kebutuhan air untuk industri yang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN.

Terkait masalah serat terima aset, BPK merekomendasikan Kementerian PUPR melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN.■

 

 

 

 

Pos terkait