samudrafakta.com

Waduh, BPK Temukan Empat Ketidakberesan Proyek IKN, Apa Saja?

Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN). BPK menemukan empat poin ketidakberesan dalam proyek ibu kota baru ini. FOTO: Dok. Kementerian PUPR
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap pemerintah soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II/2023. Ada empat poin yang disebut bermasalah.

Dokumen BPK tersebut dirilis pada Selasa (4/6/2024), sehari sebelum Bambang Susantono resmi mengundurkan diri sebagai Kepala Otorita IKN (OIKN) setelah dua tahun menjabat. BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan IKN yang telah berlangsung sejak 2022.

Berikut hasil pemeriksaan BPK:

Pertama, BPK melihat pembangunan infrastruktur yang berlangsung tersebut belum sepenuhnya selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024, Rencana Strategis (Renstra) Kementerian PUPR Tahun 2020-2024, dan Rencana Induk IKN.

Sementara perencanaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, antara lain sumber pendanaan alternatif selain APBN berupa KPBU dan swasta murni/BUMN/BUMD yang belum dapat terlaksana.

Kedua, mengutip laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) Semester II Tahun 2023, BPK menyatakan bahwa ketidaksesuaian pembangunan infrastruktur ini antara lain disebabkan oleh kendala dalam persiapan lahan, terutama terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Baca Juga :   Jokowi Rem Investor Asing di IKN untuk Beri Tempat bagi Oligarki Domestik?

Fakta yang terjadi di lapangan bahwa persiapan pembangunan infrastruktur IKN belum memadai yang ditunjukkan oleh adanya kendala mekanisme pelepasan kawasan hutan.

“2.085,62 Ha dari 36.150 Ha tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan [HPL], serta belum selesainya proses sertifikasi atas 5 area hasil pengadaan tanah,” tulis BPK dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (5/6/2024).

Ketiga, pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur IKN Tahap I juga disebut belum optimal.

BPK mencatat kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split, dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali, pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan kurangnya pasokan air untuk pengolahan beton.

Terakhir, Kementerian PUPR disebut belum sepenuhnya memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.

Artikel Terkait

Leave a Comment