Utang Negara, Warisan yang Terus Menumpuk

Rasio Utang Saat Ini

Berdasarkan rilis Kementerian Keuangan pada tahun 2021, rasio utang pemerintah hingga Juni tahun itu mencapai Rp6.418 triliun, atau 40,49 persen terhadap PDB saat itu. Porsi utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 86,94 persen dan pinjaman sebesar 13,06 persen.

Total SBN sebesar Rp5.580,02 triliun itu terdiri dari SBN domestik Rp4.353,56 triliun dan valas Rp1.226,45 triliun. Sementara utang dari pinjaman besarnya Rp838,13 triliun, dengan rincian pinjaman dalam negeri Rp12,32 triliun dan pinjaman luar negeri Rp823,81 triliun.

Bacaan Lainnya

Utang diambil karena belanja negara lebih besar daripada pendapatannya. Pendapatan negara dianggap belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan sehingga memunculkan defisit. Untuk menutupnya, negara berutang. Negara butuh biaya untuk berbagai pembangunan infrastruktur dan belanja lain dalam kebijakan fiskal yang ekspansif. Pemerintah mengklaim bahwa utang yang ditarik saat itu aman karena digunakan untuk belanja produktif.

Dalam acara The Indonesia 2023 Summit: Rebuild The Economy, Kamis 27 Oktober 2022. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menargetkan rasio utang terhadap PDB tahun ini bertahan di level 40 persen. Hal ini, kata Suahasil, adalah komitmen pemerintah untuk terus mengelola utang dengan penuh kehati-hatian dan menjaga rasio utang agar tidak membebani keuangan negara di masa mendatang.

Posisi utang pemerintah hingga 30 September 2022 mencapai Rp7.420,47 triliun. Realisasi utang ini setara dengan 39,3% terhadap PDB. Meski rasio utang masih dalam kondisi aman sebagaimana ketentuan UU 17 tahun 2023—di mana batas maksimalnya sebesar 60 persen—namun rasio ini harus terus dijaga agar beban bunga utang ke depan tidak terus membengkak.

Suahasil menjelaskan bahwa rasio utang terhadap Indonesia masih cukup baik dibandingkan banyak negara dalam 2-3 tahun terakhir. Kendati Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19, yang mana kondisi ini berdampak pada melambungnya rasio utang pemerintah, menurut Suahasil, rasio utang masih jauh di bawah 60 persen sebagaimana ketentuan.

Menurut Suahasil, APBN bekerja keras sebagai shock absorber atau penahan gejolak selama pandemi Covid-19 sejak 2020. Situasi tersebut menyebabkan sisi belanja pemerintah meningkat lebih tinggi dibandingkan penerimaan—karena kegiatan ekonomi seperti konsumsi, ekspor impor, hingga investasi mengalami penurunan.

Kendati demikian, kata Suahasil, pada tahun 2022 ekonomi di dalam negeri berangsur pulih dan pemerintah berkomitmen untuk menyehatkan kembali APBN dengan melakukan konsolidasi fiskal.

Nah, sudah jelas, kan, bagaimana sebenarnya posisi utang negara kita? Soal utang antar-negara ini, sebagaimana telah dibahas Samudra Fakta dalam “Jelajah Fakta” membahas ramalan Nostradamus, kemungkinan bakal lunas semua ketika terjadi kebangkrutan finansial global. Jika memang ramalan tersebut nantinya menjadi kenyataan, bukankah itu berkah untuk Indonesia ketika dunia global sedang dilanda musibah?

(SF | Pram | Farhan )

Pos terkait