Kemendikdasmen menambah Ikrar Pelajar Indonesia dalam upacara bendera mulai 2026.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan format baru pelaksanaan upacara bendera hari Senin melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam ketentuan baru ini, upacara bendera menambahkan satu rangkaian kegiatan berupa pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia. Pembacaan ikrar dilakukan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, melengkapi rangkaian pengibaran Merah Putih dan menyanyikan Indonesia Raya.
Ikrar Pelajar Pertama Kali Dibacakan
Ikrar Pelajar Indonesia untuk pertama kalinya dibacakan secara serentak dalam upacara bendera pada Senin pagi, 26 Januari 2026. Momen ini dipimpin langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
“Hari ini kita membuat sebuah sejarah baru, di mana untuk pertama kali dalam upacara bendera dibacakan Ikrar Pelajar Indonesia yang berisi lima pernyataan,” ujar Mu’ti saat memimpin upacara, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, lima ikrar tersebut merupakan tindak lanjut pesan Presiden Republik Indonesia pada peluncuran program digitalisasi pembelajaran, yang menekankan pentingnya semangat belajar, penghormatan kepada orang tua dan guru, kerukunan antarpelajar, serta cinta Tanah Air.
Penguatan Nasionalisme Pelajar
Mu’ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara khusus meminta agar nasionalisme pelajar diperkuat melalui kegiatan sekolah, termasuk pelaksanaan upacara bendera yang rutin dan tertib.
Menurut Mu’ti, pembacaan ikrar tidak ditujukan sekadar untuk dihafalkan, melainkan diinternalisasi sebagai nilai yang melandasi perilaku siswa dalam kehidupan sehari-hari, baik di sekolah maupun di luar sekolah.





