Ternyata Panggilan ‘Yang Mulia’ untuk Hakim Tak Ada Dasar Hukumnya, Malah Dilarang oleh TAP MPRS

Masyarakat Indonesia sering menyapa hakim dengan sebutan 'Yang Mulia'. Menurut Mahfud MD, panggilan itu keliru. (Ilustrasi Canva/tofikpram)

TAP ini ditandatangani Ketua MPRS Abdul Haris Nasution, bersama Wakil Ketua Osa Maliki, M. Siregar, H.M. Subchan, dan Mashudi.

Mahfud juga menjelaskan jika penyebutan Yang Mulia itu biasanya digunakan di luar negeri, lalu diserap oleh masyarakat Indonesia dan sering digunakan ketika prosesi sidang.

Dia mengaku heran istilah tersebut masih dipakai, kendati ada peraturan yang telah melarang.

“’Yang Mulia’ masih digunakan, bahkan di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang sekarang parah itu, di Mahkamah Konstitusi, hakim lewat saja pakai sarung, (dipanggil) ‘Yang Mulia’. Itu bagaimana?” kata Mahfud.

Bacaan Lainnya

Dia pun mengingatkan agar masyarakat berhenti memanggil para hakim dengan sebutan ‘Yang Mulia’. Dalam pandangan Mahfud, sebutan tersebut menimbulkan sifat angkuh para hakim, yang kemudian membuka peluang bagi mereka untuk menyalagunakan jabatannya sebagai pengadil.

Mahfud juga sempat membahas panggilan ‘Yang Mulia’ dan memelesetkannya dengan ‘Yang Memalukan’ dalam akun X pribadinya, @mohmahfudmd.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *