Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah menelan puluhan triliun sejak Januari 2025 dipertanyakan dasar hukumnya. Mahfud MD menilai tanpa payung hukum, tata kelola MBG rawan bermasalah. Pemerintah janji Perpres segera keluar.
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti ketiadaan landasan hukum dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, tata kelola MBG berpotensi bermasalah jika tidak segera diperjelas dengan aturan resmi berupa undang-undang, peraturan pemerintah—atau setidaknya peraturan presiden.
“Apasih dasar hukum MBG ini? Perpres, PP, apa undang-undang? Siapa yang melakukan apa? Yang bertanggung jawab siapa kepada siapa, dari siapa kepada siapa, kita kan tidak tahu,” kata Mahfud, dalam kanal YouTube Terus Terang Mahfud MD, yang diunggah pada Selasa (30/9).
Ia mengingatkan bahwa asas kepastian hukum menjadi salah satu dari delapan asas umum pemerintahan yang baik. Tanpa aturan jelas, menurut Mahfud, kinerja penyelenggara sulit diukur.
“Kalau kita mengatakan di kabupaten, sekolah, atau dapur itu pengelolaan tidak benar, terus apa ukuran ketidakbenaran? Kan harus ada tata kelolanya diatur,” ujarnya.





