Saatnya Pemerintah Mempertimbangkan Tembakau
Ketika cadangan minyak Indonesia diperkirakan hanya tinggal sembilan sampai sepuluh tahun, sebagaimana pernah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, barangkali tembakau bisa dipilih sebagai alternatif.
Memanfaatkan pohon ‘sejuta manfaat ini’ bisa menjadi opsi bijak pemerintah, ketimbang harus menghabiskan triliunan rupiah untuk melakukan pengeboran secara massif dan ekspansif, demi pencapaian target produksi minyak 1 juta barel per hari (bph) pada 2030.
Pengolahan bioetanol dari daun tembakau sepertinya lebih efektif untuk mengurangi emisi gas buang, ketimbang mengampanyekan peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak menjadi listrik.
Sebab, sumber energi yang digunakan untuk kendaraan listrik masih berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan sumber energi berupa batubara—yang masih menjadi penyumbang signifikan terhadap pencemaran udara.
Maka dari itu, juru kampanye polusi dan urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau WALHI Nasional, Abdul Ghofar, menilai bahwa dorongan transisi dari kendaraan konvensional menjadi kendaraan listrik—hingga pemerintah menggerojokkan berbagai macam subsidi—sebagai hal yang nyambung-enggak nyambung di tengah situasi polusi udara yang semakin memburuk.
Pasalnya, bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik berasal dari nikel. Sementara untuk memproduksi baterai ini, dalam skema industri yang hulu-hilirnya, masih melibatkan emisi tinggi, karbon, deforestasi, dan menimbulkan efek rumah kaca.
Maka dari itulah, meminjam istilah WALHI, “pendanaan energi fosil dan solusi palsu” transisi energi ini harus segera dihentikan. Saatnya beralih ke biofuel, di mana tembakau bisa menjadi opsi yang perlu digarap serius.
Sebab, apabila skema pembiayaan-pembiayaan transisi energi justru membiayai solusi palsu—sebagaimana yang sudah berjalan selama ini—dapat dipastikan bahwa transisi energi ramah lingkungan di Indonesia akan jalan di tempat, bahkan gagal.*





