MUI: Vaksin Imunisasi Pemerintah Halal
Ketua MUI Kota Surabaya, KH Muhaimin Ali, menegaskan bahwa keraguan terhadap imunisasi tidak boleh dibiarkan berkembang karena dapat menurunkan cakupan imunisasi dan meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular di lingkungan sekolah.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya pelaksanaan imunisasi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat di tengah maraknya informasi yang menyesatkan mengenai vaksin.
“Ketika ada satu anak yang belum terlindungi, risiko penularan kepada teman-temannya di sekolah maupun lingkungan sekitar menjadi semakin besar. Karena itu, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya imunisasi harus terus diperkuat,” ujarnya.
Muhaimin juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi meragukan kehalalan vaksin yang digunakan dalam program imunisasi pemerintah. MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 yang menjadi landasan bahwa vaksin yang digunakan dalam program imunisasi pemerintah berstatus halal.
Ia menambahkan, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan bahwa hoaks dapat menghambat program kesehatan masyarakat. “Karena itu, edukasi harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan ulama, tenaga kesehatan, pemerintah, dan dunia pendidikan agar informasi yang diterima masyarakat berdasarkan fakta ilmiah dan pertimbangan syariat,” imbuhnya.
Kemenag Perkuat Edukasi di Madrasah dan Pesantren
Senada dengan MUI, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Surabaya, Fatkhul Mubin, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah wali murid yang menolak imunisasi karena khawatir terhadap keamanan vaksin maupun menganggap vaksin tidak halal.
Karena itu, Kemenag akan mengoptimalkan peran kepala madrasah, tenaga pendidik, dan pengasuh pondok pesantren untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para orang tua.
“Dasar hukum maupun dasar keagamaannya sudah jelas. Karena itu, masyarakat tidak perlu ragu terhadap program imunisasi yang dilaksanakan pemerintah. Vaksin yang digunakan telah dinyatakan halal,” pungkasnya.***





