Pemkot Surabaya integrasikan data kependudukan dengan sistem penerimaan murid baru. Manipulasi KK untuk kepentingan sekolah bakal tidak dilayani.
Pemerintah Kota Surabaya memperketat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 jenjang SD dan SMP Negeri dengan mengintegrasikan data kependudukan ke dalam sistem seleksi melalui aplikasi Cek In Warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan integrasi ini bertujuan memastikan penerimaan peserta didik berjalan sesuai domisili sebenarnya.
“Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027, maupun aplikasi Dinas Pendidikan melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga,” kata Irvan, Rabu (20/5/2026).
Manipulasi KK Tidak Akan Dilayani
Irvan memperingatkan, perpindahan Kartu Keluarga yang dilakukan semata untuk kepentingan sekolah — tanpa kenyataan tinggal di alamat tersebut — akan dihentikan prosesnya.
“Apabila terdapat perpindahan Kartu Keluarga yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga meluruskan kesalahpahaman soal tanggal cetak KK. Tanggal yang tercantum dalam dokumen itu bukan penanda lama tinggal seseorang, melainkan waktu dokumen diproses atau dicetak oleh Dispendukcapil.
Surat Keterangan Domisili Bisa Diajukan Secara Resmi
Bagi masyarakat yang membutuhkan klarifikasi riwayat domisili untuk keperluan SPMB, Irvan membuka jalur resmi melalui pengajuan surat keterangan ke kantor Dispendukcapil Surabaya.
Ia mengimbau seluruh warga mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur dan sesuai kondisi nyata.
“Demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota Surabaya,” pungkas Irvan.***





