samudrafakta.com

Subsidi Motor Listrik Mulai Maret, Apakah Bakal Tepat Sasaran?

Pemerintah menetapkan bakal memberi insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta mulai Maret 2023. Apakah subsidi ini bakal tepat sasaran?

Pengumuman besaran intensif untuk kendaraan listrik ini—khususnya motor—agak molor dari rencana awal. Pada 27 Januari 2023 lalu, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan sempat menyatakan besaran insentif akan diumumkan pada awal Februari. Namun, faktanya, baru diumumkan menjelang akhir bulan.

“Kalau (subsidi) sepeda motor (listrik), kisarannya itu (Rp7 juta). Kalau (subsidi) roda empat (listrik) bentuknya bukan uang (tetapi pajak),” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023.

Sebelum menyampaikan itu, Menperin membahas soal insentif ini bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. “Maret (program subsidi) sudah jalan nih,” kata Arifin.

Insentif sepeda motor listrik, menurut Arifin Tasrif, berlaku untuk konversi maupun pembelian kendaraan baru. Program ini, kata Menperin, diharapkan bisa meningkatkan keterjangakauan masyarakat menggunakan kendaraan listrik, yang selanjutnya akan mendorong pencapaian target Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.

Baca Juga :   Pembayaran Retribusi Rusun di Surabaya Kini Pakai Cashless

Sementara itu, menurut Menhub Budi Karya Sumadi, untuk mendukung program pemassalan dan subsidi kendaraan listrik tersebut, pemerintah akan menyiapkan 1.000 bengkel tersertifikasi dan memiliki standar untuk mendukung implementasi konversi motor listrik di tanah air. “Kami sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia,” kata Budi. Jumlah bengkel tersebut, menurut Budi, disesuaikan dengan jumlah populasi kendaraan motor konversi listrik.

Target konversi kendaraan listrik tahun ini adalah 50.000 unit. Kemenhub mengklaim akan mengembangkan bengkel dan akan menerbitkan sertifikat layak atau berstandar. Untuk menjalankan program tersebut, Kemenhub mengusulkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar 40 persen di awal. Nilai ini, rencananya, akan ditingkatkan terus selama 3 tahun ke depan.

Kemenhub juga memastikan kebutuhan baterai juga akan mencukupi ekosistem kendaraan listrik. Untuk perubahan STNK dari kendaraan motor roda dua konvensional ke listrik, menurut Menhub, dipastikan akan diproses cepat dan dipermudah.

Tidak Semua Orang Bisa Dapat Subsidi

Pemerintah sendiri masih menggodok aturan tentang siapa saja penerima subsidi motor listrik itu. Kemungkinan besar tidak semua bisa mendapatkan subdisi tersebut.

Baca Juga :   Pemkot Surabaya Ganti Kendaraan Kepala Dinas dengan Tenaga Listrik Sistem Sewa

“(Pemberian) insentif itu kan dari subjek ke objek, tergantung kemampuan (objek),” kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Taufiek Bawazier, saat diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) bertajuk “Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia”, di arena IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Februari 2023.

Untuk itu, menurut Taufiek, pihaknya mengusulkan agar yang bisa menerima subsidi adalah mereka yang membutuhkan motor namun anggarannya terbatas—bukan malah kalangan menengah ke atas.

Aturan mengenai penerima subsidi tersebut masih dibahas oleh Kementerian Keuangan. “Karena (aturan) ini areanya masih di Kementerian Keuangan, kami hanya memberikan usulan. Subsidi diberikan ke siapa, harusnya dicek dengan data nasional yang sudah tersedia,” kata dia.

Kalau orang yang enggak layak (menerima dapat subsidi), ya kasian juga nanti (yang seharusnya mendapatkan insentif). Konsumen yang layak itu yang memang ingin membeli motor tapi duitnya pas-pasan. Itu yang mestinya jadi prioritas,” jelas Taufiek.

Baca Juga :   Dinilai Merusak Adat, Suku Baduy Dalam Minta Sinyal Internet Dihapus dari Wilayah Mereka

Untuk mengidentifikasi siapa saja yang layak menerima subsidi, menurut Taufiek, pemerintah bisa menggunakan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). “Data (Disdukcapil) ini yang dikroscek (untuk menentukan penerima subsidi layak atau tidak). Jadi, tinggal diaplikasikan,” ujar Taufiek.

Artikel Terkait

Leave a Comment