Skema Pinjol Bayar UKT Berpotensi Tabrak UU Pendidikan Tinggi, KPPU Panggil Empat Lembaga Pembiayaan Online

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, skema ini berpotensi menjerat mahasiswa dalam lilitan utang yang ketika gagal bayar dapat berujung pada praktik intimidasi.

“Orang yang jelas-jelas tidak mampu itu punya hak dibantu, tapi ini tidak. Dibikin celah pinjol supaya mereka secara sistemik terbelit utang dan tidak bisa bayar, apalagi ada intimidasi. Itu seni pemerasan,” kata Ubaid diunggah oleh BBC News Indonesia, Jumat (26/1/2024).

Senada dengan itu, seorang mahasiswa ITB yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kini terancam tidak bisa menuntaskan studinya. “Nggak bisa bayar, ya nggak bisa kuliah,” katanya.

Bacaan Lainnya

Akun itu mengkritik skema pinjol dalam dunia pendidikan karena memiliki bunga yang disebut besar. Kebijakan UKT ITB juga disebut ‘mencekik’ mahasiwa.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto, menolak tudingan yang diungkapkan oleh Ubaid Matraji. “Apakah Pak Ubaid sudah membaca atau membuka platform Danacita? Di sana ada PTN dan PTS lain yang bekerja sama dengan lembaga tersebut,” katanya.

Kasus pinjaman online di ITB ini akhirnya ditangani KPPU. Menarik disimak ujungnya di mana. Apakah skema utang ini melanggar Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, atau tidak?

____FOTO:CANVA

Pos terkait