“KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” kata Fanshurullah Asa.
Seperti yang marak berkembang, kasus pinjaman online untuk mahasiswa tidak mampu ini sempat mengguncang Institut Teknologi Bandung (ITB). Dilansir dari laman BBC Indonesia, kabar ini bermula dari sebuah postingan akun X, bernama @ITBfess, yang mencuitkan: “Anjaaaay, disuruh pinjol sama itb! Kami segenap civitas akademik ITB mengucapkan “SELAMAT MEMBAYAR CICILAN BESERTA BUNGANYA”
Selain itu @ITBfess juga mengkritik kerja sama itu karena memberatkan mahasiswa, “bajigurr, solusi yang ditawarin itb! , gede lagi anjir bunganya”. Dilansir dari laman Dana Cita, perusahaan pinjaman online ini telah bermitra dengan 148 mitra pendidikan, 27.636 pengguna dana cita, dan menyalurkan utang pendidikan sebesar Rp404,981,716,958.
Bagi yang menggunakan program cicilan regular, bisa mencicil biaya pendidikan dengan jangka waktu 6, 12, hingga 24 bulan. Dana Cita mengenaakan biaya platform mulai dari 1.3% per bulan; biaya Persetujuan (dikenakan sekali di awal) 3% dari nominal biaya yang disetujui atau minimal Rp100.000, jumlah cicilan bulanan tetap, dan persyaratan pengajuan mudah tanpa Agunan dan Surat Jaminan.
Pengamat pendidikan menilai, kebijakan ITB menyediakan skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) berupa cicilan plus bunga melalui platform pinjaman online (pinjol) Danacita, merupakan bentuk “pemerasan”.
