Helena Lim, yang juga dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditaksir merugikan negara Rp300 triliun. Sebelum vonis Helena dibacakan, Presiden Prabowo sempat menyinggung vonis untuk ringan untuk terdakwa kasus korupsi.
Dalam kasus Helena, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dia terbukti membantu terdakwa korupsi lain, Harvey Moeis—yang telah divonis 6,5 tahun penjara—melakukan korupsi melalui perusahaan money changer alias penukaran uang miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Helena juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena terbukti membantu Harvey Moeis mengumpulkan uang hasil korupsi dengan PT Timah Tbk. yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan kepada Helena. Ditambah pidana tambahan berupa uang pengganti Rp900 juta yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jika hingga jatuh tempo Helena belum membayarnya, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika hartanya belum cukup, maka Helena menggantinya dengan penjara 1 tahun.
Vonis Helena jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntut dia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Helena juga dituntut jaksa untuk membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsidair 4 tahun kurungan.
Sebelum vonis Helena dibacakan, Presiden Prabowo sempat membahas perihal vonis ringan untuk koruptor dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Ketika menyampaikan arahan untuk peserta Musrenbang, Prabowo menyampaikan kritiknya terhadap sistem hukum Indonesia, khususnya penanganan kasus korupsi. Dia meminta agar para hakim tidak memberikan hukuman ringan terhadap koruptor yang jelas-jelas merugikan negara.
“Saya mohon, ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, ya, vonisnya jangan terlalu ringan lah,” ujarnya.
“Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun,” katanya. “Nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, TV. Tolong menteri pemasyarakatan ya,” sindirnya.
Presiden juga menantang kejaksaan untuk banding kasus korupsi yang diputus ringan dan memberikan vonis yang semestinya. “Jaksa agung, naik banding ga? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira,” tegasnya.***





