samudrafakta.com

Satgas Transaksi Janggal Rp349 Triliun Dibentuk, Libatkan BIN

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Pemerintah menyatakan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk mengusut laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan sebesar lebih dari Rp 349 triliun. Satgas melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindakanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan case building, membangun kasus dari awal,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam jumpa pers bersama di kantor PPATK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Jumpa pers itu juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Mahfud, satgas yang akan mengusut transaksi janggal Rp349 triliun terdiri dari PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Bareskrim Polri, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, BIN, dan Kemenkopolhukam.

Baca Juga :   Menko Polhukam: TPPU Lebih Berbahaya dari Korupsi

“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP dengan bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat, yakni LHP dengan nilai agregat lebih dari Rp189 triliun,” ucap Mahfud.

Mahfud menjanjikan komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment