samudrafakta.com

Sama Seperti PN Jakpus, Bawaslu Nyatakan KPU Terbukti Bersalah

Belum tuntas urusan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait perintah penghentian proses tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertambah lagi setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan KPU terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Prima. “Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang diikuti secara daring di YouTube Bawaslu RI, Senin, 20 Maret 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Dok. Ist.)

Bawaslu juga meminta agar proses verifikasi administrasi syarat perbaikan dari Prima dilakukan oleh KPU dalam waktu 10 x 24 jam melalui Sipol. “Tiga, memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima,” kata dia. KPU juga diminta untuk mengeluarkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai hasil verifikasi administrasi perbaikan dari Prima.

Baca Juga :   Bongkar Fakta Jual-Beli Suara, Burhanuddin Muhtadi Dikukuhkan Jadi Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta

Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU agar menerbitkan keputusan KPU terkait tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, dan DPRD. Sekadar mengingatkan, Prima kembali menggungat KPU ke Bawaslu karena tak terima dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Gugatan itu didaftarkan dengan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Sebelumnya Prima telah menempuh sejumlah upaya hukum pada KPU untuk dapat mengikuti Pemilu 2024.

Pertama, Bawaslu sempat memenangkan gugatan Prima, dan meminta KPU memberikan kesempatan bagi Prima untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan. Tetapi, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kedua, Prima menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak dua kali. Namun, kedua gugatan tersebut ditolak. Gugatan Prima kemudian dimenangkan oleh PN Jakpus, yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan itulah yang dipakai Prima untuk menggugat KPU yang dianggap telah melakukan pelanggaran dalam proses pendaftaran peserta pemilu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bakal mengikuti putusan Bawaslu soal sengketa pemilu yang melibatkan Prima. “KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Holik, dikutip dari Kompas.com, Senin, 20 Maret 2023. “Di mana KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” sebut dia.

Baca Juga :   Megawati Sebenarnya Ingin Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, tapi Ada SBY

Ia menyatakan bahwa putusan Bawaslu bersifat mengikat untuk semua anggota KPU di tingkat pusat hingga daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Pasal itu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,” ujarnya.

Dengan demikian, KPU harus mengulang kembali beberapa tahapan dalam Pemilu, sementara di sisi lain masih harus mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.

(Komp.| Toni)

Artikel Terkait

Leave a Comment