Kasus Resbob menjadi alarm bahwa ujaran kebencian di ruang digital Indonesia harus dilawan secara kolektif.
Penangkapan pemilik akun media sosial Resbob oleh kepolisian semestinya tidak berhenti sebagai berita kriminal. Peristiwa ini harus dibaca sebagai alarm kolektif: ujaran kebencian berbasis suku dan agama telah terlalu lama dibiarkan tumbuh di ruang digital Indonesia.
Resbob diamankan aparat setelah konten siaran langsung di akun media sosialnya dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap kelompok suku tertentu. Ia dijerat pasal ujaran kebencian dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini penting bukan karena siapa pelakunya, melainkan karena ia mencerminkan ekosistem kebencian yang terus direproduksi—dan sering kali dinikmati—di media sosial.
Jika Indonesia serius menjaga Bhinneka Tunggal Ika, maka melawan ujaran kebencian bukan sekadar pilihan moral. Ia adalah keharusan publik.

Kebencian Tumbuh Karena Kita Diam
Indonesia memiliki lebih dari 221 juta pengguna internet dan sekitar 140 juta akun aktif media sosial. Angka ini menjadikan ruang digital sebagai arena sosial paling berpengaruh di negeri ini.
Namun ruang itu tidak netral. Penelitian Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama Monash Data & Democracy Research Hub selama Pemilu 2024 mencatat sekitar 13,82 persen percakapan media sosial mengandung ujaran kebencian. Artinya, kebencian bukan fenomena pinggiran, melainkan bagian dari arus utama percakapan publik.





