Untuk NPOP di atas Rp2 miliar, kategori jual-beli diberikan pengurangan senilai 10 persen, dan nonjual – beli diberikan pengurangan sebesar 10 persen.
Mifta menambahkan, untuk pembayaran PBB bisa dilakukan di mana saja, baik secara online melalui e-commerce, seperti di Tokopedia, Shopee, Blibli.com, hingga Indomaret.
“Kalau BPHTB, semua dilakukan secara online juga, karena bayarnya harus melalui virtual account, mulai dari Bank Jatim, Bank Mandiri, hingga BNI,” tambahnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan sanksi PBB dan diskon pengurangan BPHTB ini.
“Program ini adalah bagian dari bentuk kasih sayang Pemkot kepada masyarakat Kota Surabaya yang peralihan haknya karena waris. Karena dalam program ini kami berikan kedudukan diskon atau pengurangannya cukup tinggi, yaitu 40 persen,” pungkasnya.*





