samudrafakta.com

Peserta Pemilu Bagi-bagi Sembako, Bawaslu: Bisa Dipidana, Termasuk Tindakan Politik Uang

SEMARANG — Dunia media sosial X heboh dengan video berisi bagi-bagi tas bergambar Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Tas warna biru muda bergambar Prabowo-Gibran diduga berisi sembako.

Video ini diunggah pemilik akun media sosial X bernama Yoga, @pakaipeci. “Kalian yg garang dan semangat di medsos sudah dapet bagian belum? Jgn sampai kehabisan,” tulis Yoga.

Video tersebut diposting pada Senin (29/1/2024) pukul 05.21 WIB. Setelah ditelusuri video ini berasal dari akun TikTok @Arhydesta. “Ini ada triknya di lapangan. penerima sembako diminta menebus dgn uang sekitar 2rb atau 5rb. jadi acaranya itu disebut tebus murah sembako. bukan bagi2 sembako. jadi tidak masuk kategori melanggar ,” tulis pemilik akun Nanang Triandana @NTriandana.

Pemilik akun @RidNgemil langsung menandai akun @bawaslu_RI untuk menanyakan apakah bagi-bagi sembako melanggar aturan kampanye. Kepada yth @bawaslu_RI. Apakah ini masuk pelanggaran pemilu? Bukankah membagikan sembako dalam masa kampanye termasuk politik uang? Bahkan bisa dipidana. Atau nanti dibilang itu hanya bagi2 sedekah? Tolong dijawab ya,” tulisnya.

Baca Juga :   Sekjen Bilang PDIP Siap Jadi Oposisi, TKN Prabowo-Gibran Berharap Tetap di Pemerintahan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta jajaran pengawas pemilu, untuk menindak peserta pemilu jika bagi-bagi sembako. Sebab, hal itu merupakan tindakan politik uang sehingga dilarang untuk dilakukan.

Sembako hanya boleh dijual, tidak boleh dibagikan secara percuma kepada masyarakat. Adapun penjelasan menjual sembako, dengan memberikan potongan harga (diskon) dengan batasan potongan harga 50 persen.

“Sembako tidak boleh dibagi-bagi, harus dijual. Itu masuk dalam tindakan money politic,”  ungkap Bagja saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemetaan Masalah Hukum Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) dan Pengawasan Pembentukan KPPS, di Semarang, Jawa Tengah Minggu (28/1/2024).

Artikel Terkait

Leave a Comment