samudrafakta.com

10 Jenis Pelanggaran HAM Ringan yang Sering Terjadi Sehari-hari tetapi Dianggap Biasa Saja

Ilustrasi Hari HAM Sedunia. Foto:Canva
Tanggal 10 Desember diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Seluruh negara memperingati hari yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 1948, mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) tersebut. Termasuk Indonesia. Kendati diperingati setiap tahun, kejahatan terhadap kemanusiaan dan penegak hukum masih saja terus berlangsung.

Bahkan, tidak jarang dalam kehidupan sehari-hari, kita juga melakukan pelanggaran HAM ringan. HAM adalah prinsip dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, memberikan standar normatif untuk mengatur hubungan antara penguasa dan warganegara, serta antar sesama warganegara.

Perlindungan HAM sangat penting guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan melindungi martabat manusia. Dalam konteks ini, pelanggaran HAM ringan menjadi sorotan, karena sifatnya yang cenderung terjadi dalam kehidupan sehari-hari.

Pelanggaran HAM ringan adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dengan sifat yang relatif ringan dan terjadi dalam konteks kehidupan sehari-hari.

Sebagai contoh, tindakan pencurian, pengancaman, dan kekerasan fisik yang bersifat ringan. Contoh pelanggaran HAM ringan ini dilansir dari laman fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga :   26 Tahun Runtuhnya Orde Baru: Amnesty International Menilai Reformasi 98 Putar Balik
10 Contoh Pelanggaran HAM Ringan
  1. Pencemaran Nama Baik

Tindakan menyebarluaskan informasi negatif atau palsu yang dapat merusak reputasi seseorang.

  1. Perusakan Terhadap Sesuatu

Merusak atau menghancurkan properti atau barang milik orang lain tanpa izin.

  1. Main Hakim Sendiri

Pelaksanaan hukuman atau sanksi oleh individu atau kelompok tanpa proses hukum yang adil.

  1. Bentrok

Konflik fisik antara dua kelompok atau individu yang dapat menimbulkan kerugian dan melanggar hak asasi mereka.

  1. Tawuran

Bentrokan antar kelompok atau individu yang dapat mengakibatkan kekerasan fisik dan melanggar hak asasi.

  1. Penghinaan

Tindakan merendahkan martabat seseorang melalui kata-kata atau perilaku yang kasar.

  1. Pemaksaan Pendapat

Menghalangi orang lain untuk mengemukakan pendapatnya dengan cara intimidasi atau tekanan.

  1. Diskriminasi

Perlakuan tidak adil terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan perbedaan tertentu seperti ras, agama, atau gender.

  1. Penyalahgunaan Kekuasaan

Penggunaan wewenang atau kekuasaan oleh pihak berwenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok, merugikan hak asasi warga.

  1. Kekerasan Fisik yang Bersifat Ringan

Tindakan kekerasan tubuh yang bersifat ringan, seperti pukulan atau tendangan yang dapat melukai tanpa menyebabkan cedera serius.

Baca Juga :   26 Tahun Runtuhnya Orde Baru: Amnesty International Menilai Reformasi 98 Putar Balik
Pencegahan Pelanggaran HAM Ringan
  1. Pendidikan dan sosialisasi: Melakukan pendidikan dini kepada anak-anak tentang HAM dan nilai-nilai luhur Pancasila. Sosialisasi HAM juga dapat dilakukan melalui pertemuan langsung maupun pemanfaatan teknologi.
  2. Penegakan hukum yang tegas: Memastikan aparat penegak hukum melakukan tindakan yang tegas terhadap pelanggaran HAM ringan. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum dan meminimalkan kelalaian pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran HAM ringan.
  3. Kolaborasi internasional: Memperkuat mekanisme internasional untuk mencegah dan menuntaskan pelanggaran HAM berat secara transparan dan efektif. Kolaborasi ini dapat membantu mendampingi negara anggota untuk menghentikan pelanggaran HAM di negaranya .
  4. Pemulihan hak korban: Memastikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM ringan yang selama ini terabaikan. Hal ini dapat dilakukan melalui implementasi rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu .
  5. Kesadaran masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghormati dan melindungi hak-hak asasi manusia. Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye dan kegiatan sosial yang mengedukasi masyarakat tentang HAM.
Baca Juga :   26 Tahun Runtuhnya Orde Baru: Amnesty International Menilai Reformasi 98 Putar Balik

Artikel Terkait

Leave a Comment