samudrafakta.com
Ekonomi

Pentingnya Digitalisasi Tata Kelola Zakat

Ilustrasi pembayaran zakat. | Canva
SURABAYA—Zakat merupakan harta yang wajib seorang muslim keluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima. Ada delapan golongan penerima, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil.

Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi Islam dan Keuangan Islam Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Dr. Tika Widiastuti, menerangkan bahwa rukun Islam yang ketiga itu, bila dilaksanakan dengan tepat, berpotensi untuk menyejahterakan masyarakatnya.

“Banyak media yang memberitakan potensi zakat di Indonesia cukup besar. Tercatat, sekitar 10 tahun lalu hasilnya terkumpul adalah Rp200 triliun, dan sekarang meningkat sekitar Rp300 triliun,” jelas Tika, dikutip Selasa (9/4/2024).

Meski memiliki potensi zakat yang besar, kata Tika, tetapi ada juga berbagai tantangan dalam tata kelolanya. Maka dari itu, lembaga pengelola, lanjut Tika, harus lebih modern dan akuntabel dalam melaksanakan pengelolaan agar mendapat kepercayaan masyarakat.

“Adanya pemberitaan mengenai kasus-kasus lembaga pengelolaan menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun. Lembaga pengelola harusnya lebih modern dan akuntabel dalam melakukan pengelolaan,” terang Tika.

Baca Juga :   Bakar Lemak di Perut Usai Lebaran, Lakukan Olahraga Ini
Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi Islam dan Keuangan Islam Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof. Dr. Tika Widiastuti. FOTO: Dok. Istimewa

Di sisi lain, terdapat masalah juga pada muzaki yang menyalurkan zakat pada lembaga yang tidak langsung terdaftar secara resmi sebagai lembaga pengelola, sehingga transparansi dalam pengelolaan zakat harus lebih meningkat.

Untuk mengatasi permasalahan yang ada, sambung Prof Tika, digitalisasi menjadi salah satu solusi yang bisa diterapkan. Melalui digitalisasi, kata dia, masyarakat bisa mendapatkan informasi pada siapa zakat yang telah ia bayarkan.

“Meskipun beberapa lembaga sudah menerapkan digitalisasi, itu hanya sebagian kecil yang diketahui oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlunya komitmen dari para lembaga pengelola dalam melakukan digitalisasi agar meningkatkan transparansi dalam pengelolaan zakat,” tutur Tika.

Melalui digitalisasi tersebut, harapannya masyarakat dapat kembali percaya pada lembaga pengelola sebagai tempat untuk menyalurkan zakat.◼︎

Artikel Terkait

Leave a Comment