samudrafakta.com

Pembatalan Kenaikan UKT: Kebijakan Setahun, Keresahan Tak Berujung

Nadiem Makarim saat membatalkan kenaikan UKT, Senin (27/5/2024) lalu. Foto:Laman Menpan RB

JAKARTA — Pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini oleh pemerintah ternyata belum sepenuhnya melegakan dunia pendidikan. Sebab, berbagai aturan terkait Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) masih berlaku, yang memungkinkan polemik serupa terjadi di masa depan.

Nugroho Prasetya Aditama, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), menilai bahwa pembatalan kenaikan UKT tidak menyelesaikan masalah secara mendasar. Menurut Nugroho, langkah ini harus dilihat dari dua perspektif. Pertama, semangat. Mahasiswa harus tetap bersemangat dalam mengadvokasi teman-teman yang mengalami masalah pembayaran UKT.

“Kedua, adalah sanksi kepada Pak Menteri (Nadiem Makarim-red). Saya melihat bahwa pembatalan ini punya tendensi untuk sekadar menenangkan massa yang sedang semangat untuk tetap kritis terhadap kebijakan pendidikan,” ujar Nugroho, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, kepada Tempo, Selasa (28/5/2024).

Nugroho merasa bahwa permasalahan UKT belum sepenuhnya selesai dan tidak ada jaminan bahwa tahun depan tidak akan ada kenaikan. Ia juga berpesan kepada mahasiswa untuk tetap waspada dan menjaga kesadaran untuk tetap kritis dan berani. “Ini bukanlah kemenangan perang, tetapi hanya kemenangan dalam salah satu pertempuran,” terangnya.

Baca Juga :   Pejabat Kemendikbudristek Sebut Pendidikan Tinggi Mahal karena Bukan Kebutuhan Pokok, Kok Bisa?

Abdullah Ubaid Matraji, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), mengungkapkan bahwa keputusan ini belum menyentuh akar masalah. Selama kebijakan PTNBH masih berlaku, kenaikan UKT bisa terjadi setiap tahun. “Tahun ini mungkin tidak naik karena dibatalkan, tapi tahun depan pasti naik. Jelas ini akan terjadi karena penyebab utama dari kenaikan UKT adalah PTNBH,” ujar Ubaid kepada NU Online, Selasa (28/5/2024).

Artikel Terkait

Leave a Comment