Bukan sekadar ganti kepala — pakar hukum Umsura minta program MBG dihentikan sementara sebelum lebih banyak uang negara bocor ke pengadaan fiktif.
Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Belum reda sorotan publik, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) langsung mengeluarkan desakan keras: hentikan sementara program MBG dan audit menyeluruh sebelum pelaksanaan dilanjutkan.
“Di tengah situasi krisis saat ini, momentum ditangkapnya Dadan dan petinggi BGN lainnya harus digunakan untuk mengoreksi secara total, bahkan bila perlu menunda pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis hingga evaluasi menyeluruh dilakukan,” tegas Satria Unggul Wicaksana dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).
Anggaran Ratusan Triliun, Pengawasan Nol Besar
Program MBG mengantongi anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak drastis menjadi Rp268 triliun pada 2026. Namun menurut Satria, besarnya angka itu justru berbanding terbalik dengan kualitas pengawasannya.
Ia menyebut porsi anggaran untuk makanan — tujuan utama program ini — lebih kecil dibanding pengadaan lain yang kini jadi objek perkara. Yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka bahkan disebut Kejagung memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari.
“Potensi fraud dan korupsi sebenarnya sudah terlihat sejak awal. Yang terjadi bukan hanya praktik mark up, tetapi juga mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Satria.
Tuntut Perombakan dari Hulu ke Hilir
Satria menilai program ini harus dirancang ulang — bukan sekadar ganti pimpinan BGN. Ia mendorong fokus dialihkan ke kelompok yang benar-benar membutuhkan: anak-anak stunting, masyarakat di wilayah 3T, dan kelompok prasejahtera.
Ia juga mengingatkan agar pemangkasan anggaran tidak menyentuh alokasi pendidikan 20 persen dari APBN yang merupakan mandat konstitusi.





