Peraturan Perpajakan Awal Kemerdekaan
Pada masa-masa awal kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia juga menerbitkan peraturan perpajakan. Pungutan pajak paling elementer diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (2): “Segala pajak untuk Negara berdasarkan undang-undang”. Namun, Pasal 23 ayat (2) ini kemudian diamandemen dengan Pasal 23A UUD 1945, yang menyebutkan bahwa: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Pada tahun 1950, terbit Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi Pajak Peredaran atau pajak untuk barang. Pada tahun 1951, nama pajak itu diganti dengan Pajak Penjualan (PPn) 1951. Pajak ini dikenakan terhadap pemakaian umum yang dapat menjadi Pajak Penjualan Dalam Negeri dan Pajak Penjualan Impor. Yang menjadi subjek pajak adalah pihak pabrikan dan pengusaha jasa.
Setelah itu, berbagai UU bidang perpajakan pun lahir. Di antaranya adalah:
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Peubahan Ketiga Atas Undang Undang RI No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2000 Tentang Perubahan ketiga Atas Undang Undang RI No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
- Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.
- Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (sudah tidak belaku lagi karena sudah dicabut berlakunya)
- Undang-Undang RI No. 28 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2000 Tentang PenagihanPajak Dengan Surat Paksa.
- Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Berbagai jenis pajak yang diatur dalam bermacam-macam UU itulah yang diterapkan dan dipungut dari warga negara Indonesia, baik perorangan maupun institusi, hingga saat ini.
Masyarakat Harus Bayar Pajak, Bagaimana dengan Petugas Pajaknya?
Pajak pun menjadi penerimaan negara terbesar yang dikumpulkan negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perolehannya, secara ideal, harusnya dimanfaatkan untuk membangun fasilitas negara, seperti infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, bidang pangan, pertahanan dan keamanan, dan masih banyak lagi.
Berdasarkan catatan Samudra Fakta, Pada 16 Januari 2017 Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati (SMI) pernah menjelaskan pajak itu dimanfaatkan untuk keperluan apa. Dia mencontohkan, misalnya, penerimaan pajak sebesar Rp1 triliun bisa dimanfaatkan untuk membangun 3.541 meter jembatan; 155 kilometer jalan; 52.631 hekater sawah; 11.900 rumah prajurit; bantuan 306.000 ton pupuk kepada petani; hingga gaji untuk 10.000 anggota Polri dalam setahun.
Pada tahun 2020, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai jika tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak saat ini masih rendah. Menurut SMI, Ada yang menganggap membayar pajak bukan suatu kewajiban, hingga ada yang menganggap bahwa pungutan wajib tersebut sebagai bentuk penjajahan.
“Banyak yang masih menganggap pajak bukan kewajiban, beban dari negara yang tidak dihubungkan dengan kehadiran negara itu sendiri. Bahkan, masih ada sebagian masyarakat kita yang menganggap pajak itu identik dengan penjajahan,” ucap Sri Mulyani, dalam Konferensi Nasional Perpajakan melalui virtual, Kamis, 3 Desember 2020.

Rendahnya pengetahuan masyarakat tentang perlunya membayar pajak, menurut SMI, bisa dilihat dari rasio pajak di Indonesia yang masih rendah. Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi rasio pajak pada 2015 mencapai 10,76%, tetapi turun secara bertahap pada 2016 menjadi 10,36%; dan pada 2017 menjadi 9,89%.
Rasio pajak Indonesia sempat naik 10,24% pada tahun 2018, namun kembali turun ke level 9,76% pada 2019. Pada tahun 2020, terjadi shortfall pada setoran pajak, atau kurang Rp128,8 triliun. Realisasinya hanya tercatat Rp1.070,0 triliun, atau 89,3% dari target Rp1.198,8 triliun.
Menurut SMI, rendahnya penerimaan pajak dapat berdampak ke masyarakat. “Penerimaan pajak yang rendah menghalangi Indonesia untuk bisa membangun hal-hal yang sangat esensial dan penting bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” ucap Sri Mulyani.





