samudrafakta.com

MUI Keluarkan Fatwa Youtober, Selebgram, dan Pelaku Ekonomi Kreatif Digital Wajib Bayar Zakat Harta

Ilustrasi Youtuber. MUI mengeluarkan fatwa para pekerja di bidang ini wajib membayar zakat harta atau zakat mal. FOTO: Dok. Canva

Terkhusus Youtober dan selebgram, banyak youtuber-youtuber Indonesia yang sukses kerap menyatakan bahwa youtuber adalah profesi yang sangat menjanjikan. Iming-iming popularitas, tawaran iklan, serta pundi-pundi uang yang tak terbatas menjadikan profesi Youtuber jadi incaran banyak kalangan, dan berbagai lintas usia.

Profesi youtuber masuk dalam kategori profesi di bidang seni atau perorangan yang tidak menentu penghasilan setiap tahunnya. Oleh karena itu, untuk menentukan waktu yang tepat mengeluarkan zakat, profesi youtuber bias dikatakan tidak terikat kepada haul (waktu pembayaran zakat).

Mengutip dari baznas.go.id/id/zakat-penghasilan, zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai  zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah (Al Qur`an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp5.240.000,- per bulan.

Dengan demikian metode pembayaran zakat ini adalah jumlah total penghasilan sebulan yang sudah melebihi nishab, langsung dikalikan 2.5 %. Sebagai contoh seorang Youtuber “A”, mampu menghasilkan Rp200.000.000,- dari monetize setiap bulannya. Maka 2.5% dari Rp200.000.000,- adalah sebesar Rp5.000.000,-. Jumlah inilah yang harus dibayarkan si Youtuber “A” setiap bulannya.

Baca Juga :   Saudi Tingkatkan Razia Visa Jelang Puncak Haji

Jumlah tersebut tentunya bias berubah mengingat penghasilan profesi Youtuber yang tidak menentu, karena tergantung seberapa produktif ia mengunggah video dan menciptakan tayangan kreatif yang menghasilkan banyak viewers sehingga akan ada banyak iklan, dan berimbas pada hasil monetisasi.♦

 

Artikel Terkait

Leave a Comment