Oleh karena itu, banyak masyarakat yang memilih untuk menghasilkan rupiah dari internet. Penghasilan dari internet ini tentu sama halnya dengan profesi lainnya seperti dokter, lawyer, pengusaha, dan sebagainya. Oleh karena itu penghasilan seseorang dari internet tetap wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Terkait dengan profesi Youtuber dan selebgram, bagaimana ketentuan dalam membayar zakat profesinya? Zakat penghasilan atau zakat profesi yang telah dikemukakan oleh beberapa ulama kontemporer menyatakan bahwa hakikat lahirnya kewajiban zakat profesi ini adalah sebagai bentuk keadilan dalam syariat Islam.
Sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang dengan pemasukan uang sebesar itu bebas dari zakat. Sementara petani dan peternak di desa-desa miskin yang tertinggal justru wajib bayar zakat. Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, infakkan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (QS Al-Baqarah: 267)
Penghasilan seseorang dari internet, dalam bidang yang dihalalkan oleh syariat Islam, tetap harus dikeluarkan zakatnya. Hal ini sesuai dengan pemikiran Yusuf Qardhawi seorang ulama fiqih modern yang mendukung adanya zakat profesi. Inti pemikiran beliau, bahwa penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi hutang.
Nishab zakat profesi disamakan dengan hasil panen yaitu sekitar 520 kg beras. Apabila nilai beras saat ini adalah Rp. 4.000/Kg maka nishab zakat profesi adalah Rp 2.080.000 dan harta yang dikeluarkan disamakan dengan zakat emas yaitu 2,5%.





