samudrafakta.com

Masker Tak Lagi Wajib, Vaksin dan Pengobatan Covid pun Tidak Gratis Lagi

JAKARTA | SAMUDRA FAKTA—Setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi telah mengakhiri status “darurat kesehatan global” untuk Covid-19 pada Jumat, 5 Mei 2023—setelah ditetapkan sejak 30 Januari 2020—Pemerintah Indonesia segera menerbitkan sejumlah aturan untuk menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Antara lain tidak lagi mewajibkan masker dan tidak lagi menggratiskan vaksin dan pengobatan Covid-19.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril, regulasi dari Pemerintah Indonesia yang akan terbit pertama kali nantinya adalah Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pencabutan situasi darurat Covid-19 di Indonesia.

“Jadi, regulasinya mungkin akan dikeluarkan Keppres lagi untuk pencabutan. Itu satu,” ujar Syahril, dikutip Rabu, 10 Mei 2023.

“Tentu saja nanti akan diikuti (aturan) apakah tidak akan diperlukan syarat vaksinasi di dalam perjalan dan di dalam transportasi umum. Kemudian seterusnya tak ada lagi persyaratan untuk swab dan sebagainya,” lanjutnya.

Syahril menambahkan, aturan-aturan yang akan terbit merupakan ketentuan yang akan mengikuti atau mencabut aturan sebelumnya. Menurut dia, ada sejumlah aturan lain yang keberadaannya belum dicabut.

Baca Juga :   Mengulik Darah Biru Kepiting Tapal Kuda, Penyelamat Dunia dari Wabah Covid-19

Misalnya ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini. “Kemudian tentu saja ada (nantinya) aturan soal vaksin (Covid-19) ini masuk ke dalam program rutin. Berarti program rutin yang tentu saja tadi sebagaimana saya sampaikan pembiayaan bisa melalui mekanisme yang ada,” ungkap Syahril.

Sebelum aturan-aturan yang dimaksud diterbitkan pemerintah, kata Syahril, Kemenkes akan menyampaikan sejumlah laporan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya terkait perkembangan kondisi Covid-19 di Tanah Air sejak pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu.

Lebih lanjut Syahrul menjelaskan, pemakaian masker nantinya tidak wajib dilakukan jika pemerintah sudah mencabut status kedaruratan Covid-19 di Tanah Air. Sebagai gantinya, masker akan didorong menjadi kebutuhan untuk masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.

“Jadi masker itu bukan menjadi suatu kewajiban bagi masyarakat untuk memenuhi persyaratan-persyaratan, tetapi merupakan suatu kebutuhan,” kata Syahril.

“Kebutuhannya, kalau sakit dia harus pakai. Kemudian kalau kontak erat harus pakai. Lalu, di kerumunan sebaiknya pakai,” tegasnya.

Baca Juga :   Cek Fakta: Benarkah Rokok Menyebabkan Stunting?

Dengan kata lain, nantinya di transportasi umum, tempat umum, maupun tempat perbelanjaan, penggunaan masker akan menjadi kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri.

Selain itu, menurut Syahril, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat apabila status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah. Perawatan pasien yang terpapar Covid-19 pun tidak diberikan secara gratis.

“Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini. Contohnya, masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri,” ungkap Syahril.

“Jadi, modelnya tak seperti sekarang, di mana vaksinasi gratis semua dan yang dirawat juga gratis semua. Nanti begitu (status darurat nasional) dicabut, maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini,” lanjutnya.

Syahril pun menjelaskan, WHO telah memberikan rekomendasi bahwa jika suatu negara akan mencabut status kedaruratan Covid-19 maka vaksinasi harus dipastikan jadi program pencegahan. Oleh karenanya, program vaksinasi Covid-19 nasional harus tetap berjalan. Vaksinasi Covid-19 akan diintegrasikan dengan program vaksinasi nasional.

Baca Juga :   RPP “Pembunuh” Industri Tembakau Mendapat Perlawanan Sengit!

Syahril menambahkan, saat ini program vaksinasi Covid-19 masih dilakukan dengan empat kali penyuntikan, yaitu dosis pertama, dosis kedua, booster pertama, dan vaksinasi booster kedua. “Nah kurun waktu yang direkomendasikan oleh ITAGI setelah enam bulan akan menurun antibodinya. Sehingga disarankan setelah enam bulan penyuntikan vaksin ulang,” ungkap Syahril.

(Farhan)

Artikel Terkait

Leave a Comment