Kasus Bermula dari Dugaan Gratifikasi Pengadaan
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka. Saat itu, nilai gratifikasi yang diduga diterima tersangka diperkirakan sekitar Rp17 miliar.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, KPK mengumumkan identitas tersangka, yakni Ma’ruf Cahyono. Seiring perkembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, nilai dugaan gratifikasi kemudian bertambah menjadi sekitar Rp37,8 miliar.
Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***