samudrafakta.com

Mahkamah Internasional Hanya Perintahkan Penghentian Genosida Israel terhadap Palestina, Tidak Untuk Gencatan Senjata

DEN HAAG–Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memerintahkan Israel mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina. Namun, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata, sebagaimana yang disuarakan banyak negara di Afrika Selatan.

Perintah ICJ dikeluarkan pada Jumat, 26 Januari 2024, di Den Haag, Belanda. Israel juga diperintahkan melakukan segala hal untuk membantu warga sipil.

Pengadilan juga menganggap Israel harus melaporkan semua tindakan-tindakan yang diambilnya dalam mematuhi perintah tersebut dalam kurun satu bulan. Laporan tersebut nantinya akan dikomunikasikan ke Afrika Selatan, yang akan diberi kesempatan menyampaikan komentarnya kepada Pengadilan.

​“Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” kata Ketua Pengadilan Joan E. Donoghue, dikutip dari Associated Press, Sabtu (27/1/2024).

Sementara itu, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa klaim genosida oleh ICJ sebagai sesuatu yang ‘keterlaluan’. Dia menolak klaim genosida terhadap Israel dan berjanji terus melanjutkan perang melawan Hamas.

Pada Jumat (26/1) malam, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menekankan keputusan pengadilan tinggi tersebut mengikat secara hukum. Ia juga “percaya” Israel akan mematuhi keputusan tersebut.

Baca Juga :   Google dan Amazon Terlibat Proyek Teknologi dengan Israel, Ribuan Karyawan Protes

Pengadilan juga meminta Hamas untuk membebaskan para sandera yang masih ditawan. Hamas mendesak komunitas internasional agar Israel melaksanakan perintah pengadilan.

Otoritas Palestina menyambut baik putusan ICJ atas tuntutan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel. Perdana Menteri Palestina Mohammad Shtayyeh mengatakan, putusan pengadilan PBB tersebut menegaskan berakhirnya era impunitas atau kekebalan hukum Israel.

Selain menghentikan tentara Israel melakukan genosida, ICJ juga melarang Israel melakukan tindakan penghasutan, dan harus melakukan langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

“Putusan ini berarti berakhirnya era impunitas Israel. Dan hal ini memaksa negara-negara yang mendukung Israel untuk berhenti mendukung dan membantu Israel,” kata Shtayyeh, seperti dilansir Anadolu, Sabtu (27/1/2024).

Shtayyeh menyoroti juga soal gencatan senjata yang tidak disebut secara jelas dalam putusan. Shtayyeh berharap putusan tersebut juga berarti gencatan senjata penuh di Gaza.

“Kami berharap bahwa putusan mahkamah akan mencakup gencatan senjata segera. Mengingat penderitaan parah yang dialami rakyat kami di wilayah tersebut, dengan pembantaian setiap hari yang merenggut ratusan nyawa,” ujar dia.

Baca Juga :   Eric Clapton Konser dengan Gitar Bermotif Bendera Palestina, Berdiri Bersama Anak-anak Palestina

“Di mana sebagian besar anak-anak dan perempuan. Selain menyebarnya kelaparan dan epidemi di antara mereka yang terkepung di tempat-tempat perlindungan,” tegasnya.

Shtayyeh menambahkan, tuntutan Afrika Selatan memiliki tingkat kepentingan tinggi untuk menempatkan Israel sebagai penjahat perang. Ini merupakan kali pertama Israel berdiri dalam kapasitas tersebut di hadapan Mahkamah Internasional.

Lebih lanjut Shtayyeh mewakili bangsa Palestina, mengucapkan terima kasih kepada Afrika Selatan atas pengaduan ke Mahkamah Internasional. Serta argumen-argumen yang mengecam Israel atas kejahatan negara itu terhadap rakyat Palestina.

Dia berharap Mahkamah Internasional akan melanjutkan sidang sampai keluar putusan akhir. Yakni mengutuk Israel atas perbuatan genosida dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina yang belum pernah terjadi sejak Perang Dunia II.

“Tekanan harus diberikan kepada Israel untuk memaksanya menghentikan agresi. Dan memfasilitasi pasokan bantuan kemanusiaan dan bantuan lainnya ke wilayah tersebut,” katanya.

Sebagaimana diketahui, serangan Israel ke Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga 26 Januari 2024 telah menewaskan sedikitnya 26.083 orang. Sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak. Selain itu, 64.487 orang terluka.○

Baca Juga :   Richard Peeperkorn, Pejabat WHO yang Pernyataannya Dikutip Menjadi Slogan “All Eyes on Rafah”

FOTO: Sidang ICJ di Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024). (EPA)

 

Artikel Terkait

Leave a Comment